Kamis, 15 Oktober 2009

PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR KEP-06/PM/2000
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN NOMOR VIII.G.7 TENTANG
PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi prinsip keterbukaan, Emiten dan Perusahaan
Publik wajib menyampaikan laporan keuangan yang disusun berdasarkan
prinsip akuntansi yang berlaku umum;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas keterbukaan laporan keuangan Emiten
dan Perusahaan Publik dan mendorong terciptanya
good corporate
governance
, ketentuan mengenai Pedoman Penyajian Laporan Keuangan
perlu disesuaikan dengan perkembangan Standar Akuntansi Keuangan
(SAK);
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka dipandang perlu untuk
menyempurnakan Peraturan Nomor VIII.G.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam Nomor Kep-97/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996 tentang Pedoman
Penyajian Laporan Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan
di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3608);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/M Tahun 2000;
5. Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-97/PM/1996;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN NOMOR VIII.G.7 TENTANG PEDOMAN
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN.
Pasal 1
Ketentuan mengenai Pedoman Penyajian Laporan Keuangan diatur dalam Peraturan Nomor VIII.G.7
sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
IV-2
Peraturan Nomor VIII.G.7
Pasal 2
Ketentuan dalam peraturan ini berlaku untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada
atau setelah tanggal 1 Januari 2000.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-97/PM/1996
tanggal 28 Mei 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2000
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Herwidayatmo
NIP 060065750
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-3
PERATURAN NOMOR VIII.G.7 : PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
1. UMUM
a. Peraturan ini menetapkan bentuk, isi, dan persyaratan dalam penyajian laporan keuangan
yang harus disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, baik untuk keperluan
penyajian kepada masyarakat maupun untuk disampaikan kepada Badan Pengawas
Pasar Modal (Bapepam).
b. Peraturan ini merupakan pedoman penyajian laporan keuangan bagi industri secara
umum. Hal-hal mengenai bentuk, isi dan persyaratan dalam penyajian laporan keuangan
yang tidak diatur dalam peraturan ini, harus mengikuti Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan praktik
akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.
c. Laporan keuangan dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan pengertian laporan keuangan
yang termuat dalam PSAK yang diterbitkan oleh IAI, yaitu meliputi Neraca, Laporan Laba
Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
d. Seluruh data yang disajikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
c di atas terbuka dan tersedia untuk publik.
2. KHUSUS
a. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan
Manajemen Emiten atau Perusahaan Publik bertanggung jawab atas penyusunan dan
penyajian laporan keuangan.
b. Bahasa Pelaporan
Laporan keuangan harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan juga
dibuat selain dalam bahasa Indonesia, maka laporan keuangan dimaksud harus memuat
informasi yang sama.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran akibat penerjemahan bahasa, maka yang
digunakan sebagai acuan adalah laporan keuangan dalam bahasa Indonesia.
c. Mata Uang Pelaporan
1) Mata uang pelaporan yang digunakan oleh perusahaan di Indonesia adalah mata
uang rupiah. Perusahaan dapat menggunakan mata uang selain rupiah sebagai mata
uang pelaporan hanya apabila mata uang tersebut memenuhi kriteria mata uang
fungsional.
2) Laporan keuangan konsolidasi disajikan dalam mata uang fungsional setelah
mempertimbangkan indikator mata uang fungsional terhadap induk perusahaan dan
tiap anak perusahaan.
d. Periode Pelaporan
1) Tahun buku perusahaan mencakup periode satu tahun. Apabila, dalam keadaan luar
biasa, tahun buku perusahaan berubah dan laporan keuangan disajikan untuk periode
yang lebih panjang atau pendek dari periode satu tahun, maka sebagai tambahan
terhadap periode cakupan laporan keuangan, perusahaan harus mengungkapkan :
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
IV-4
Peraturan Nomor VIII.G.7
a) alasan penggunaan tahun buku yang lebih panjang atau pendek dari periode satu
tahun; dan
b) fakta bahwa jumlah komparatif dalam laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas,
laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tidak dapat diperbandingkan.
2) Untuk tujuan konsolidasi, tanggal pelaporan keuangan anak perusahaan pada dasarnya
harus sama dengan tanggal pelaporan keuangan perusahaan induk. Apabila tanggal
pelaporan tersebut berbeda maka laporan keuangan anak perusahaan dengan tanggal
pelaporan yang berbeda tersebut dapat digunakan untuk tujuan konsolidasi sepanjang:
a) Perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan; dan
b) Peristiwa atau transaksi material yang terjadi di antara tanggal pelaporan tersebut
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasi.
Apabila laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang berbeda (yang lebih
dari tiga bulan) digunakan untuk tujuan konsolidasi, maka penyesuaian yang
diperlukan harus dilakukan untuk pengaruh dari setiap peristiwa atau transaksi
antar perusahaan yang signifikan, yang terjadi antara tanggal pelaporan yang
berbeda tersebut.
e. Saling Hapus (Offseting)
Pos aktiva dan kewajiban, dan pos penghasilan dan beban tidak boleh saling hapus, kecuali
diperkenankan oleh PSAK.
f. Konsistensi Penyajian
1) Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus
konsisten, kecuali :
a) Terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi perusahaan atau perubahan
penyajian akan menghasilkan penyajian yang lebih tepat atas suatu transaksi atau
peristiwa; atau
b) Perubahan penyajian yang diperkenankan oleh PSAK.
2) Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah maka
penyajian periode sebelumnya direklasifikasi untuk memastikan daya banding. Sifat,
jumlah, serta alasan reklasifikasi harus diungkapkan. Apabila reklasifikasi tersebut tidak
praktis dilakukan, maka alasan dan sifat perubahan seandainya dilakukan reklasifikasi
harus diungkapkan.
g. Materialitas dan Agregasi
1) "Material" adalah istilah yang digunakan untuk mengemukakan sesuatu yang dianggap
wajar untuk diketahui oleh pengguna laporan keuangan dan Bapepam. Kecuali ditentukan
secara khusus, pengertian material adalah 5% dari jumlah seluruh aktiva untuk akunakun
aktiva, 5% dari jumlah seluruh kewajiban untuk akun-akun kewajiban, 5% dari
jumlah seluruh ekuitas untuk akun-akun ekuitas, 10% dari pendapatan untuk akun-akun
laba rugi, dan 10% dari laba sebelum pajak untuk pengaruh suatu peristiwa atau
transaksi seperti perubahan estimasi akuntansi.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-5
2) Akun-akun yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan. Untuk akun-akun
yang nilainya tidak material, tetapi merupakan komponen utama laporan keuangan, harus
disajikan tersendiri. Sedangkan untuk akun-akun yang nilainya tidak material, dan tidak
merupakan komponen utama, dapat digabungkan dalam pos tersendiri, namun harus
dijelaskan sifat dari unsur utamanya dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3) Akun yang berbeda tetapi mempunyai sifat atau fungsi yang sama dapat digabungkan
dalam satu pos jika saldo masing-masing akun tidak material. Contoh pos hasil
penggabungan antara lain Biaya Dibayar di Muka, Pendapatan Diterima di Muka dan lain
sebagainya. Jika penggabungan beberapa akun di atas mengakibatkan jumlah keseluruhan
menjadi material, maka unsur yang jumlahnya terbesar agar disajikan tersendiri.
h. Informasi Komparatif
1) Dalam rangka penyampaian laporan berkala, laporan keuangan tahunan harus disajikan
secara perbandingan untuk 2 (dua) tahun terakhir. Sedangkan untuk laporan keuangan
interim harus disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun
sebelumnya. Laporan laba rugi interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku
sampai dengan periode interim terakhir yang dilaporkan.
2) Dalam rangka Penawaran Umum oleh perusahaan yang bukan dikategorikan sebagai
Perusahaan Menengah atau Kecil, laporan keuangan yang disajikan adalah untuk jangka
waktu 3 (tiga) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya bagi perusahaan yang berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun buku.
3) Dalam rangka Penawaran Umum oleh perusahaan yang dikategorikan sebagai Perusahaan
Menengah atau Kecil, laporan keuangan yang disajikan adalah untuk jangka waktu 2
(dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya bagi Perusahaan Menengah atau Kecil
yang berdiri kurang dari 2 (dua) tahun buku.
4) Dalam rangka Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, laporan
keuangan yang disajikan adalah untuk jangka waktu 2 (dua) tahun buku terakhir.
Dalam hal efektifnya Pernyataan Pendaftaran melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari
dari laporan keuangan tahunan terakhir, maka laporan keuangan interim harus disertakan
dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan
tanggal laporan keuangan interim tidak melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari.
i. Laporan Keuangan Konsolidasi
1) Laporan keuangan konsolidasi menggabungkan seluruh perusahaan yang dikendalikan
oleh induk perusahaan. Pengendalian dianggap ada apabila induk perusahaan memiliki
baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui anak perusahaan), lebih dari 50%
hak suara pada suatu perusahaan. Walaupun suatu perusahaan memiliki hak suara 50%
atau kurang, pengendalian tetap dianggap ada apabila dapat dibuktikan adanya salah
satu kondisi berikut :
a) Mempunyai hak suara yang lebih dari 50% berdasarkan suatu perjanjian dengan
investor lainnya;
b) Mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan operasional
perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
IV-6
Peraturan Nomor VIII.G.7
c) Mampu menunjuk atau memberhentikan mayoritas pengurus perusahaan; atau
d) Mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus.
2) Anak perusahaan tidak dikonsolidasikan dalam hal :
a) Pengendalian dimaksudkan untuk sementara, karena saham anak perusahaan dibeli dengan
tujuan untuk dijual atau dialihkan dalam jangka pendek; atau
b) Anak perusahaan dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sehingga mempengaruhi secara
signifikan kemampuannya dalam mentransfer dana kepada induk perusahaan.
3) Walaupun anak perusahaan bergerak dalam jenis usaha yang berbeda atau sama sekali tidak ada
hubungannya dengan jenis usaha induk perusahaan, laporan keuangan anak perusahaan tersebut
tetap harus dimasukkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi.
4) Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan induk perusahaan dan anak
perusahaan digabungkan satu per satu (line by line basis) dengan menjumlahkan unsur-unsur
yang sejenis dari aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban.
5) Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama
untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama atau sejenis. Apabila tidak mungkin digunakan
kebijakan akuntansi yang sama dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, maka harus
diungkapkan penggunaan kebijakan akuntansi yang berbeda tersebut dan proporsi unsur yang
terkait dengan kebijakan akuntansi tersebut terhadap unsur sejenis dalam laporan keuangan
konsolidasi.
j. "Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa" adalah :
1) Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara, mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau
berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk
holding companies,
subsidiaries
dan
fellow subsidiaries
);
2) Perusahaan asosiasi (
associated company
);
3) Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak
suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat
dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka
yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya
dengan perusahaan pelapor);
4) Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota
dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang
tersebut; dan
5) Perusahaan dimana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung
maupun tidak langsung, oleh setiap orang yang diuraikan dalam angka 3) atau 4), atau setiap
orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaanperusahaan
yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari
perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci
yang sama dengan perusahaan pelapor.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-7
k. Dalam penyajian Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan
Arus Kas, harus disertai dengan pernyataan bahwa Catatan atas Laporan Keuangan
merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan.
l. Apabila perusahaan melakukan penyajian kembali (
restatement
) laporan keuangan yang
telah diterbitkan sebelumnya, maka keterangan "disajikan kembali" dan nomor referensi
yang mengacu kepada Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan penyajian
kembali tersebut harus disajikan pada kolom tahun dimana laporan keuangan tersebut
disajikan kembali, masing-masing di Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan
Ekuitas dan Laporan Arus Kas.
m. Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar harus diperlakukan sebagai berikut :
1) Perubahan estimasi akuntansi
Suatu estimasi direvisi jika ada perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut,
atau karena adanya informasi baru, bertambahnya pengalaman atau perkembangan
lebih lanjut. Dampak perubahan ini harus diperlakukan secara prospektif.
2) Perubahan Kebijakan Akuntansi
Perubahan kebijakan akuntansi dilakukan hanya jika penerapan suatu kebijakan
akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau standar akuntansi
keuangan yang berlaku, atau jika diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan
menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan
keuangan suatu perusahaan.
3) Kesalahan Mendasar
Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan
dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan
atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus
diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (
restatement
)
untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap
masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode.
Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain
dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru.
3. PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
a. Laporan Keuangan terdiri dari :
1) Neraca;
2) Laporan Laba Rugi;
3) Laporan Perubahan Ekuitas;
4) Laporan Arus Kas; dan
5) Catatan atas Laporan Keuangan.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-8
b. NERACA
1) Pengertian
Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan, yang menunjukkan
aktiva, kewajiban dan ekuitas dari suatu perusahaan pada tanggal tertentu. Dalam
neraca, aktiva lancar disajikan terpisah dari aktiva tidak lancar dan kewajiban lancar
terpisah dari kewajiban tidak lancar, kecuali untuk industri tertentu yang diatur secara
khusus. Aktiva lancar disajikan menurut ukuran likuiditas sedangkan kewajiban disajikan
menurut urutan jatuh temponya.
2) Komponen Utama Neraca
a) AKTIVA
(1) Aktiva Lancar :
(a) Kas dan Setara Kas;
(b) Investasi Jangka Pendek;
(c) Wesel Tagih;
(d) Piutang Usaha;
(e) Piutang Lain-Lain;
(f) Persediaan;
(g) Pajak Dibayar Dimuka;
(h) Biaya Dibayar di Muka; dan
(i) Aktiva Lancar Lain-lain.
(2) Aktiva Tidak Lancar
(a) Piutang Hubungan Istimewa;
(b) Aktiva Pajak Tangguhan;
(c) Investasi Pada Perusahaan Asosiasi;
(d) Investasi Jangka Panjang Lain;
(e) Aktiva Tetap;
(f) Aktiva Tak Berwujud; dan
(g) Aktiva Lain-Lain.
b) KEWAJIBAN
(1) Kewajiban Lancar:
(a) Pinjaman Jangka Pendek;
(b) Wesel Bayar;
(c) Hutang Usaha;
(d) Hutang Pajak;
(e) Beban Masih Harus Dibayar;
(f) Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang akan Jatuh Tempo dalam Waktu
Satu Tahun; dan
(g) Kewajiban Lancar Lain-lain.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-9
(2) Kewajiban Tidak Lancar
(a) Hutang Hubungan Istimewa;
(b) Kewajiban Pajak Tangguhan;
(c) Pinjaman Jangka Panjang;
(d) Hutang Sewa Guna Usaha;
(e) Hutang Obligasi;
(f) Kewajiban Tidak Lancar Lainnya;
(g) Hutang Subordinasi; dan
(h) Obligasi Konversi.
c) HAK MINORITAS
d) EKUITAS
(1) Modal Saham;
(2) Tambahan Modal Disetor;
(3) Selisih Kurs Karena Penjabaran Laporan Keuangan;
(4) Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan / Perusahaan Asosiasi;
(5) Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali;
(6) Keuntungan (Kerugian) yang Belum Direalisasi dari Efek Tersedia Untuk Dijual;
(7) Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap;
(8) Saldo Laba; dan
(9) Modal Saham Diperoleh Kembali.
3) Rincian Komponen Neraca
a) AKTIVA
Aktiva adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa
lalu, dan di masa depan manfaat ekonomi dari sumber daya tersebut diharapkan akan diperoleh
perusahaan.
(1) Aktiva Lancar
Suatu aktiva diklasifikasikan sebagai aktiva lancar, jika aktiva tersebut :
(a) Diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka
waktu satu siklus operasi normal perusahaan; atau
(b) Dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan
direalisasi dalam jangka waktu 12 (dua belas bulan) bulan dari tanggal neraca; atau
(c) Berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi.
Aktiva lancar dapat diklasifikasikan antara lain sebagai berikut :
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-10
(a) Kas dan Setara Kas
- Kas merupakan alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum
perusahaan.
- Setara kas adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan dengan cepat dapat
dijadikan kas dalam jumlah yang telah diketahui tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan.
Instrumen yang dapat diklasifikasikan sebagai setara kas antara lain adalah :
Deposito berjangka yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal
penempatannya serta tidak dijaminkan; dan
Instrumen pasar uang yang diperoleh dan dapat dicairkan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3
(tiga) bulan.
- Kas dan setara kas yang telah ditentukan penggunaannya atau yang tidak dapat digunakan secara bebas
tidak tergolong dalam kas dan setara kas.
(b) Investasi Jangka Pendek
- Pos ini merupakan bentuk investasi yang segera dapat direalisasi dan dimaksudkan untuk dimiliki dalam
jangka waktu satu tahun atau kurang.
- Investasi ini meliputi deposito dan Efek yang jatuh tempo atau dimaksudkan untuk dimiliki tidak lebih dari
12 (dua belas) bulan.
- Investasi jangka pendek dalam Efek harus dikelompokkan ke dalam salah satu dari tiga kategori berikut:
Diperdagangkan (
trading
)
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah efek yang dibeli dan dimiliki untuk menghasilkan keuntungan
dari perbedaan harga jangka pendek. Suatu Efek harus diklasifikasikan sebagai "Diperdagangkan",
tanpa memperhatikan alasan perolehannya, jika Efek tersebut merupakan bagian dari suatu portofolio
Efek sejenis dimana terdapat bukti bahwa pola pembelian dan penjualan Efek yang sekarang terjadi
adalah untuk memperoleh keuntungan jangka pendek.
Efek untuk "Diperdagangkan" disajikan di Neraca sebesar nilai wajarnya, dan keuntungan atau
kerugian yang belum direalisasi termasuk dalam Laporan Laba Rugi.
Dimiliki hingga jatuh tempo (
held to maturity
)
Merupakan aktiva keuangan dengan kepastian pembayaran dan kepastian tanggal
jatuh tempo, dimana perusahaan bermaksud dan mampu memilikinya hingga jatuh
tempo.
Efek yang dimiliki hingga jatuh tempo disajikan di Neraca sebesar biaya perolehan
setelah amortisasi. Perusahaan harus secara konsisten menggunakan metode
amortisasi yang menghasilkan penyajian yang wajar dalam laporan keuangan.
Tersedia untuk dijual (
available for sale
) :
Efek yang termasuk dalam kelompok ini adalah efek yang tidak memenuhi kriteria
Diperdagangkan atau Dimiliki hingga jatuh tempo.
Efek ini disajikan di Neraca sebesar nilai wajarnya, dan keuntungan atau kerugian
yang belum direalisasi diakui sebagai komponen ekuitas, melalui Laporan Perubahan
Ekuitas, sampai Efek tersebut dijual atau dilepas, dan pada saat tersebut akumulasi
keuntungan atau kerugian yang sebelumnya diakui sebagai komponen ekuitas
harus diakui dalam Laporan Laba Rugi.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-11
- Investasi pada efek yang seharusnya disajikan sebesar nilai wajar, tetapi efek tersebut
tidak aktif diperdagangkan dan nilai wajarnya tidak dapat ditentukan secara andal, harus
disajikan sebesar biaya perolehan.
- Investasi jangka pendek pada aktiva non keuangan harus disajikan sebesar nilai terendah
antara biaya dan harga pasar.
(c) Wesel Tagih
Pos ini merupakan piutang usaha pada pihak ketiga yang didukung janji tertulis untuk
membayar dalam jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan atau satu siklus operasi
normal perusahaan.
Wesel tagih disajikan sebesar jumlah yang dapat direalisasikan, setelah memperhitungkan
penyisihan bagian yang diperkirakan tidak dapat ditagih.
(d) Piutang Usaha
Pos ini merupakan piutang dari penjualan yang timbul dalam hubungannya dengan kegiatan
normal perusahaan, baik yang berasal dari pihak ketiga maupun yang berasal dari pihak
yang mempunyai hubungan istimewa.
Piutang usaha disajikan sebesar jumlah yang dapat direalisasikan, setelah memperhitungkan
penyisihan bagian yang diperkirakan tidak dapat ditagih.
Saldo masing-masing piutang dan penyisihan piutang tak tertagih harus disajikan.
(e) Piutang Lain-Lain
Pos ini merupakan tagihan perusahaan pada pihak ketiga yang menurut sifat dan jenisnya
tidak dapat dikelompokkan dalam pos piutang usaha dan wesel tagih.
Piutang ini disajikan sebesar jumlah yang dapat direalisasikan, setelah memperhitungkan
penyisihan bagian yang diperkirakan tidak dapat ditagih.
(f) Persediaan
Persediaan adalah aktiva :
- Tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal;
- Dalam proses produksi dan atau dalam perjalanan; atau
- Dalam bentuk bahan atau perlengkapan (
supplies
) untuk digunakan dalam proses produksi
atau pemberian jasa.
Persediaan disajikan sebesar biaya perolehan atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih
rendah (
the lower of cost or net realizable value
).
(g) Pajak Dibayar Dimuka
Pos ini merupakan :
- Kelebihan pembayaran pajak, misalnya Pajak Pertambahan Nilai, yang akan ditagih
kembali atau dikompensasikan terhadap kewajiban pajak masa berikutnya.
- Aktiva Pajak Kini yaitu kelebihan jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar pada
periode berjalan dan periode sebelumnya dari jumlah pajak yang terhutang untuk periodeperiode
tersebut. Aktiva Pajak Kini harus dikompensasi (
offset
) dengan Kewajiban Pajak
Kini dan jumlah netonya harus disajikan pada Neraca. Kompensasi ini tidak dilakukan
apabila pajak tersebut untuk entitas hukum yang berbeda dalam suatu laporan keuangan
konsolidasi.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-12
(h) Biaya Dibayar Dimuka
Pos ini merupakan biaya yang telah dibayar namun pembebanannya baru akan dilakukan
pada periode yang akan datang seperti premi asuransi dibayar dimuka, bunga dibayar
dimuka dan sewa dibayar dimuka.
(i) Aktiva Lancar Lain-lain
Pos ini mencakup aktiva lancar yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam huruf (a)
sampai dengan (h) di atas, termasuk pembayaran di muka untuk memperoleh barang
atau jasa yang akan digunakan dalam waktu 12 (dua belas) bulan atau satu siklus
operasi normal perusahaan.
(2) Aktiva Tidak Lancar
(a) Piutang Hubungan Istimewa
Pos ini merupakan piutang yang timbul sebagai akibat dari transaksi dengan pihak
yang mempunyai hubungan istimewa, selain untuk pos yang telah ditentukan penyajiannya
yaitu Kas dan Setara Kas, serta Piutang Usaha.
Piutang Hubungan Istimewa disajikan sebesar jumlah yang dapat direalisasikan. Jika
dibentuk penyisihan untuk piutang hubungan istimewa, maka harus diungkapkan alasan,
dasar pembentukan penyisihan dan penjelasan terjadinya piutang hubungan istimewa
tersebut.
(b) Aktiva Pajak Tangguhan
Pos ini merupakan jumlah pajak penghasilan terpulihkan (
recoverable
) pada periode
mendatang sebagai akibat adanya :
- Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan; dan
- Sisa kompensasi kerugian.
Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai Aktiva Pajak Tangguhan
apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai
untuk dikompensasi. Aktiva pajak tangguhan disajikan sebesar jumlah yang dapat
dipulihkan kembali. Aktiva Pajak Tangguhan harus dikompensasi (
offset
) dengan
Kewajiban Pajak Tangguhan dan jumlah netonya disajikan pada Neraca. Kompensasi
ini tidak dilakukan apabila pajak tersebut untuk entitas hukum yang berbeda dalam
suatu laporan keuangan konsolidasi.
(c) Investasi Pada Perusahaan Asosiasi
- Pos ini merupakan investasi pada perusahaan asosiasi yang dimaksudkan untuk
dimiliki oleh perusahaan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
- Investasi pada perusahaan asosiasi (perusahaan memiliki 20% sampai dengan
50% bagian ekuitas perusahaan investee), harus disajikan menggunakan metode
ekuitas.
(d) Investasi Jangka Panjang Lain
- Pos ini merupakan investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki oleh perusahaan
dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
- Investasi ini dapat berbentuk investasi dalam efek hutang dan efek ekuitas, investasi
dalam properti dan investasi lainnya.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-13
- Investasi dalam efek ekuitas (perusahaan memiliki kurang dari 20% saham perusahaan
investee), harus diklasifikasikan sebagai "Tersedia untuk dijual". Dalam hal ini, prosedur
untuk pengklasifikasian, pengukuran dan pengakuan sama dengan yang digunakan untuk
investasi jangka pendek.
- Investasi dalam efek hutang, harus diklasifikasikan sebagai "Dimiliki hingga jatuh tempo"
atau "Tersedia untuk dijual". Dalam hal ini, prosedur untuk pengklasifikasian, pengukuran
dan pengakuan sama dengan yang digunakan untuk investasi jangka pendek.
- Investasi pada efek yang seharusnya disajikan sebesar nilai wajar, tetapi efek tersebut
tidak aktif diperdagangkan dan nilai wajarnya tidak dapat ditentukan secara andal, harus
disajikan sebesar biaya perolehan.
- Investasi dalam properti, harus disajikan di neraca sebesar harga perolehan.
- Investasi pada Kerja Sama Operasi (hak bagi pendapatan) harus disajikan sebesar nilai
tercatat, yaitu biaya perolehan setelah memperhitungkan akumulasi amortisasinya.
- Investasi lainnya harus disajikan sebesar nilai wajar.
- Apabila suatu investasi jangka panjang disajikan sebesar biaya, namun jumlah yang
dapat dipulihkan ternyata kurang dari nilai tercatat (penurunan nilai permanen), maka
nilai tercatat investasi tersebut harus dikurangi sampai jumlah yang dapat dipulihkan
tersebut. Pengurangan ini adalah kerugian penurunan nilai, yang termasuk dalam Laporan
Laba Rugi.
- Investasi "Tersedia untuk dijual" yang disajikan sebesar nilai wajarnya dapat mengalami
penurunan nilai secara permanen apabila terdapat bukti yang obyektif. Keadaan ini terjadi
akibat penurunan kondisi keuangan dan kondisi lainnya dari perusahaan penerbit Efek
tersebut. Penurunan permanen ini menyebabkan nilai tercatat Efek melebihi estimasi
jumlah yang dapat dipulihkan. Dalam hal ini kerugian penurunan nilai ini diperlakukan
sebagai berikut :
Kerugian bersih kumulatif untuk Efek tertentu yang telah diakui secara langsung
dalam komponen ekuitas harus dipindahkan dari komponen ekuitas dan dimasukkan
dalam Laporan Laba Rugi periode berjalan meskipun Efek tersebut belum dijual atau
dilepas.
Jumlah kerugian yang harus dipindahkan dari ekuitas ke Laporan Laba Rugi, adalah
perbedaan antara biaya perolehan Efek dan nilai wajar Efek (nilai tercatatnya),
dikurangi dengan kerugian penurunan nilai dari Efek yang sebelumnya sudah diakui
dalam Laporan Laba Rugi.
Jika dalam periode berikutnya, nilai wajar Efek mengalami kenaikan dan kenaikan
tersebut secara obyektif dapat dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi setelah kerugian
penurunan nilai sebelumnya diakui dalam Laporan Laba Rugi, maka kerugian penurunan
nilai harus dipulihkan melalui Laporan Laba Rugi periode berjalan.
(e) Aktiva Tetap
Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai, baik melalui
pembelian atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam kegiatan usaha perusahaan
serta tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai
masa manfaat lebih dari satu tahun.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
IV-14
Peraturan Nomor VIII.G.7
Yang termasuk dalam aktiva tetap adalah aktiva tetap pemilikan langsung, aktiva sewa guna
usaha, aktiva dalam penyelesaian, dan aktiva Kerja Sama Operasi (KSO).
- Pemilikan Langsung
Pos ini merupakan aktiva tetap yang siap pakai, transaksinya telah selesai, dan menjadi
hak perusahaan. Aktiva ini dinyatakan sebesar harga perolehan.
- Aktiva Sewa Guna Usaha
Pos ini merupakan aktiva tetap yang diperoleh melalui transaksi sewa guna usaha
dengan hak opsi (
capital lease
).
Aktiva sewa guna usaha dinyatakan sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa
guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna
usaha pada akhir masa sewa guna usaha.
- Aktiva dalam Penyelesaian
Pos ini merupakan aktiva yang masih dalam proses pembangunan dan belum siap untuk
digunakan, serta dimaksudkan untuk dipergunakan oleh perusahaan sebagai aktiva
tetap dalam kegiatan usahanya. Aktiva ini dinyatakan sebesar biaya yang telah
dikeluarkan.
Dalam hal proses pembangunan aktiva tersebut terhenti dan tidak mungkin dilanjutkan,
maka harus dikeluarkan dari komponen aktiva tetap.
- Aktiva KSO
Pos ini merupakan aktiva yang dibangun dalam rangka kerjasama operasi yang dikelola
oleh perusahaan.
Untuk KSO dengan pola Bangun Kelola Serah, aktiva KSO akan diserahkan oleh
perusahaan kepada mitra KSO pada akhir masa KSO. Sedangkan untuk pola Bangun
Serah Kelola, aktiva KSO akan diserahkan oleh mitra KSO kepada perusahaan pada
awal masa KSO.
Aktiva KSO dinyatakan sebesar biaya perolehannya, atau biaya pembangunan yang
tercantum di perjanjian KSO, atau sebesar nilai wajar, dipilih mana yang paling obyektif
atau paling berdaya uji.
Aktiva tetap disajikan sebesar biaya perolehannya, dan dikurangi akumulasi depresiasinya
(kecuali tanah).
Biaya perolehan di atas harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut (jika ada) :
- biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan atau
konstruksi aktiva tetap yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi;
- penurunan nilai aktiva tetap (
impairment
); dan
- penilaian kembali aktiva tetap.
(f) Aktiva Tak Berwujud
Aktiva tak berwujud adalah aktiva non moneter dan tidak memiliki wujud fisik, yang dimiliki
untuk digunakan dalam produksi atau pemasokan barang/jasa, untuk disewakan kepada
pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif lainnya.
Termasuk dalam aktiva tak berwujud antara lain hak paten, hak cipta, waralaba (
franchise
),
merk dagang, dan goodwill.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-15
Aktiva tak berwujud disajikan sebesar nilai tercatat, yaitu biaya perolehan setelah memperhitungkan
akumulasi amortisasi dan penurunan nilai aktiva tidak berwujud.
(g) Aktiva Lain-Lain
Akun-akun yang tidak dapat digolongkan dalam kelompok aktiva di atas disajikan dalam kelompok
Aktiva Lain-lain.
Pos ini mencakup antara lain :
- Aktiva tetap yang tidak digunakan lagi;
- Aktiva dari segmen usaha yang telah diputuskan oleh manajemen untuk dihentikan atau akan
dijual;
- Aktiva perusahaan yang dikelola oleh pihak lain dalam rangka KSO; dan
- Beban tangguhan, misalnya: biaya yang timbul untuk pengurusan legal tanah dan biaya perluasan
usaha. Beban tangguhan harus diamortisasi sesuai dengan masa manfaat masing-masing jenis
beban. Saldo beban tangguhan sesudah amortisasi yang berkaitan dengan suatu kewajiban,
harus dihapuskan secara proporsional, bila sebagian dari kewajiban tersebut dilunasi atau
diselesaikan.
Aktiva lain-lain disajikan sebesar nilai tercatat, yaitu biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi
amortisasi dan penurunan nilai (jika ada).
b) KEWAJIBAN
Kewajiban merupakan tanggung jawab perusahaan pada saat ini yang timbul dari peristiwa masa lalu,
yang penyelesaiannya diperkirakan akan membutuhkan sumber daya perusahaan.
Kewajiban disajikan sebesar jumlah yang harus dibayar.
(1) Kewajiban Lancar
Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban lancar jika diperkirakan akan diselesaikan dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca atau satu siklus operasi normal perusahaan.
Kewajiban lancar dapat diklasifikasikan antara lain sebagai berikut :
(a) Pinjaman Jangka Pendek
Pos ini merupakan kewajiban perusahaan kepada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya.
(b) Wesel Bayar
Pos ini merupakan hutang usaha pada pihak ketiga yang didukung janji tertulis untuk membayar
dalam jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca atau satu siklus
operasi normal perusahaan.
c) Hutang Usaha
Pos ini merupakan kewajiban yang timbul dalam rangka kegiatan normal perusahaan, baik
kewajiban kepada pihak ketiga maupun kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Saldo masing-masing hutang tersebut harus disajikan.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
IV-16
Peraturan Nomor VIII.G.7
(d) Hutang Pajak
Pos ini merupakan :
- Kewajiban dalam rangka pajak perusahaan dan pajak lainnya yang belum dibayar.
- Kewajiban pajak kini, yaitu jumlah pajak penghasilan terutang atas penghasilan kena pajak
pada periode berjalan. Kewajiban Pajak Kini harus dikompensasi (
offset
) dengan Aktiva Pajak
Kini dan jumlah netonya harus disajikan pada Neraca. Kompensasi ini tidak dilakukan apabila
pajak tersebut untuk entitas hukum yang berbeda dalam suatu laporan keuangan konsolidasi.
(e) Beban Masih Harus Dibayar
Pos ini merupakan kumpulan dari beberapa jenis beban yang telah menjadi kewajiban perusahaan
namun belum jatuh tempo.
(f)
Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang akan Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun
Pos ini merupakan bagian dari kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12
(dua belas) bulan dari tanggal neraca. Pos ini disajikan dalam neraca dengan rincian antara lain
sebagai berikut :
- Pinjaman Jangka Panjang;
- Hutang Sewa Guna Usaha; dan
- Hutang Obligasi.
(g) Kewajiban Lancar Lain-Lain
Pos ini mencakup seluruh kewajiban lancar lainnya, yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam
huruf (a) sampai dengan (f) di atas.
(2) Kewajiban Tidak Lancar
Semua kewajiban lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban lancar merupakan
kewajiban tidak lancar. Kewajiban tidak lancar antara lain terdiri dari :
(a) Hutang Hubungan Istimewa
Pos ini merupakan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari adanya transaksi dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, diluar kegiatan normal perusahaan.
(b) Kewajiban Pajak Tangguhan
Pos ini merupakan jumlah pajak penghasilan terutang untuk periode mendatang sebagai
akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. Kewajiban Pajak Tangguhan harus
dikompensasi (
offset
) dengan Aktiva Pajak Tangguhan dan jumlah netonya disajikan
pada Neraca. Kompensasi ini tidak dilakukan apabila pajak tersebut untuk entitas hukum
yang berbeda dalam suatu laporan keuangan konsolidasi.
(c) Pinjaman Jangka Panjang
Pos ini merupakan kewajiban perusahaan kepada pihak bank atau lembaga keuangan
lainnya yang diperkirakan penyelesaiannya tidak akan dilakukan dalam jangka waktu
lebih dari satu siklus operasi normal perusahaan atau jatuh tempo dalam jangka waktu
lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal neraca.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
(d) Hutang Sewa Guna Usaha
Pos ini merupakan kewajiban perusahaan kepada perusahaan sewa guna usaha (
leasing company
)
sehubungan dengan perolehan aktiva perusahaan. Pos ini disajikan sebesar nilai tunai dari seluruh
pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) dikurangi angsuran pokok.
(e) Hutang Obliga
si
Pos ini merupakan kewajiban perusahaan kepada pemegang obligasi sehubungan dengan
penerbitan obligasi perusahaan. Pos ini disajikan sebesar nilai nominal setelah memperhitungkan
amortisasi premium atau diskonto.
(f) Kewajiban Tidak Lancar Lainnya
Pos ini mencakup kewajiban tidak lancar lainnya yang tidak dapat dikelompokkan dalam huruf
(a) sampai dengan (e) diatas. Penyajian pos ini dalam neraca disesuaikan dengan urutan jatuh
temponya.
(g) Hutang Subordinasi
Pos ini merupakan pinjaman yang diperoleh berdasarkan suatu perjanjian subordinasi, di mana
pinjaman tersebut baru dapat dibayar kembali apabila perusahaan telah melunasi kewajiban
tertentu.
(h) Obligasi Konversi
Pos ini merupakan hutang obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham perusahaan
dimasa yang akan datang. Pos ini disajikan sebesar nilai nominal setelah memperhitungkan
amortisasi premium atau diskonto.
Biaya emisi efek hutang merupakan biaya transaksi yang harus dikurangkan langsung
dari hasil emisi dalam rangka menentukan hasil emisi neto efek hutang tersebut. Selisih
antara hasil emisi neto dengan nilai nominal merupakan diskonto atau premium yang harus
diamortisasi selama jangka waktu efek hutang tersebut.
Saldo biaya emisi efek hutang sebelum berlakunya peraturan ini harus diperlakukan sesuai
dengan peraturan ini.
Kewajiban berbunga jangka panjang meskipun akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan sejak tanggal neraca tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban tidak
lancar apabila :
(a) kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari 12 (dua belas)
bulan;
(b) perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka
panjang; dan
(c) maksud tersebut pada huruf b didukung dengan perjanjian pembiayaan kembali atau
penjadwalan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan
disetujui.
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-17
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
IV-18
Peraturan Nomor VIII.G.7
c) HAK MINORITAS
Pos ini merupakan bagian aktiva neto dari anak perusahaan yang tidak dimiliki baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh induk perusahaan.
d) EKUITAS
Pos ini merupakan hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban
yang ada.
Penyajian Ekuitas dalam Neraca harus memisahkan :
(1) Modal Saham
Pada pos ini disajikan nilai nominal untuk setiap jenis saham. Disamping itu, pada pos
ini disajikan :
(a) Modal Dasar
Jumlah saham, untuk setiap jenis saham, sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
(b) Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Jumlah saham, untuk setiap jenis saham, yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Tambahan Modal Disetor (
Additional Paid-in Capital
) - Bersih
Tambahan modal disetor disajikan di neraca dengan menjumlahkan pos-pos
berikut ini :
(a) Agio Saham
Pos ini merupakan kelebihan setoran pemegang saham diatas nilai nominal.
(b) Biaya Emisi Efek Ekuitas
- Pos ini merupakan biaya yang berkaitan dengan penerbitan efek ekuitas
perusahaan. Biaya ini mencakup fee dan komisi yang dibayarkan kepada
penjamin emisi, lembaga dan profesi penunjang pasar modal, dan biaya
pencetakan dokumen pernyataan pendaftaran, biaya pencatatan efek ekuitas
di bursa efek, serta biaya promosi. Biaya-biaya yang berkaitan dengan pencatatan
saham di bursa efek atas saham yang sudah beredar dan biaya yang berkaitan
dengan dividen saham dan pemecahan saham tidak termasuk dalam pos biaya
emisi efek ekuitas.
- Saldo biaya emisi efek ekuitas sebelum berlakunya peraturan ini harus
diperlakukan sesuai dengan peraturan ini.
- Dalam hal perusahaan melakukan pembagian saham bonus yang berasal dari
Agio Saham, jumlah yang dapat dibagikan adalah jumlah Agio Saham setelah
dikurangi Biaya Emisi Efek Ekuitas.
(c) Selisih Modal Dari Perolehan Kembali Saham
(d) Modal Sumbangan
(e) Selisih Kurs atas Modal Disetor
Pos ini merupakan selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan
transaksi modal.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-19
(f) Modal Disetor Lainnya
Antara lain merupakan :
- Kelebihan setoran modal di atas Modal Dasar atau Modal Ditempatkan.
- Dalam hal Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, uang muka
pemesanan saham disajikan sebagai Modal Disetor Lainnya. Namun apabila uang
muka tersebut melebihi jumlah yang akan menjadi modal saham (
oversubscribed
),
maka kelebihan tersebut harus disajikan sebagai kewajiban lancar.
- Nilai waran pisah (
detachable warrant
) yang belum dan tidak dilaksanakan.
(3) Selisih Kurs Karena Penjabaran Laporan Keuangan.
Pos ini merupakan selisih pos-pos aktiva dan kewajiban di Neraca dan pos-pos Laporan Laba
Rugi anak perusahaan di luar negeri yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang
negara tempat berusaha.
(4) Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan / Perusahaan Asosiasi
Pos ini merupakan perbedaan nilai investasi perusahaan pada anak perusahaan/perusahaan
asosiasi sebagai akibat adanya perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi
yang bukan berasal dari transaksi antara perusahaan dengan anak perusahaan / perusahaan
asosiasi tersebut.
(5) Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
Pos ini merupakan selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku setiap transaksi
restrukturisasi antara entitas sepengendali.
(6) Keuntungan (Kerugian) yang Belum Direalisasi dari Efek Tersedia Untuk Dijual
Pos ini merupakan keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi dari efek ekuitas dan
efek hutang yang tersedia untuk dijual.
(7) Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Pos ini merupakan tambahan nilai aktiva tetap sebagai hasil penilaian kembali sesuai ketentuan
Pemerintah, setelah memperhitungkan pajak yang terkait.
(8) Saldo Laba
Pos ini merupakan akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian
dividen dan koreksi laba rugi periode lalu.
Dalam hal dilakukan kuasi reorganisasi, jumlah saldo laba negatif yang dieliminasi harus
disajikan selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun dilakukannya kuasi reorganisasi.
Tanggal terjadinya kuasi reorganisasi harus diungkapkan pada akun saldo laba untuk jangka
waktu sepuluh tahun ke depan.
(9) Modal Saham Diperoleh Kembali
Pos ini merupakan nilai saham perusahaan yang diperoleh kembali, yang disajikan sebagai
pengurang ekuitas.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-20
b. LAPORAN LABA RUGI
1) Pengertian
Laporan laba rugi merupakan ringkasan aktivitas usaha perusahaan untuk periode
tertentu yang melaporkan hasil usaha bersih atau kerugian yang timbul dari kegiatan
usaha dan aktivitas lainnya.
2) Komponen Utama Laporan Laba Rugi
Komponen utama laporan laba rugi yang diuraikan di bawah ini menggunakan metode
beban fungsional. Bagi jenis-jenis industri tertentu, dimungkinkan untuk menggunakan
metode lain yang telah ditentukan.
a) Penjualan bersih atau Pendapatan Usaha;
b) Beban Pokok Penjualan;
c) Laba (Rugi) Kotor;
d) Beban Usaha;
e) Laba (Rugi) Usaha;
f) Penghasilan (Beban) Lain-lain;
g) Bagian Laba (Rugi) Perusahaan Asosiasi;
h) Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan;
i) Beban (Penghasilan) Pajak;
j) Laba (Rugi) dari Aktivitas Normal;
k) Pos Luar Biasa;
l) Laba (Rugi) Sebelum Hak Minoritas;
m) Hak Minoritas atas Laba (Rugi) Bersih Anak Perusahaan;
n) Laba (Rugi) Bersih;
Pada bagian bawah Laporan Laba Rugi agar dicantumkan:
o) Laba (Rugi) Per Saham Dasar; dan
p) Laba (Rugi) Per Saham Dilusian.
3) Rincian Komponen Laporan Laba Rugi
a) Penjualan Bersih atau Pendapatan Usaha
Penjualan bersih atau pendapatan usaha merupakan pendapatan yang bersumber dari
kegiatan utama perusahaan, seperti penjualan produk, penjualan barang dagangan
utama, dan pendapatan jasa.
Penjualan atau pendapatan usaha disajikan bersih setelah dikurangi potongan penjualan,
retur penjualan dan lain-lain.
b) Beban Pokok Penjualan
Pos ini merupakan nilai tercatat dari persediaan yang dijual untuk menghasilkan penjualan
atau pendapatan usaha.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-21
c) Beban Usaha
Pos ini merupakan beban kegiatan utama perusahaan, yang pada umumnya dilaporkan dalam dua
kategori, yaitu :
(1) Beban Penjualan; dan
(2) Beban Umum dan Administrasi.
d) Penghasilan (Beban) Lain-lain
(1) Penghasilan (Beban) Lain-lain merupakan penghasilan dan beban yang tidak dapat dihubungkan
langsung dengan kegiatan usaha utama perusahaan.
(2) Penghasilan (Beban) Lain-Lain disajikan dengan merinci antara lain: laba (rugi) penjualan aktiva
tetap, laba (rugi) kurs, pendapatan bunga, dan beban bunga.
e) Bagian Laba (Rugi) Perusahaan Asosiasi
Pos ini merupakan laba (rugi) perusahaan asosiasi pada periode berjalan yang diakui oleh perusahaan
sesuai dengan persentase kepemilikan.
f) Beban (Penghasilan) Pajak
Pos ini merupakan jumlah agregat pajak kini (
current tax
) dan pajak tangguhan (
deferred tax
) yang
diperhitungkan dalam perhitungan laba atau rugi pada periode berjalan.
g) Pos Luar Biasa
Pos ini berasal dari suatu kejadian atau transaksi yang memenuhi kriteria tidak normal (
unusual
) dan
tidak sering terjadi
(infrequent)
.
Pos luar biasa disajikan bersih setelah memperhitungkan pajak.
h) Hak Minoritas Atas Laba (Rugi) Bersih Anak Perusahaan
Pos ini merupakan bagian laba (rugi) bersih dari anak perusahaan yang tidak dimiliki baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh induk perusahaan.
i) Laba (Rugi) Per Saham Dasar
Pos ini merupakan jumlah laba (rugi) bersih pada suatu periode yang tersedia untuk setiap saham biasa
yang beredar selama periode pelaporan.
j) Laba (Rugi) Per Saham Dilusian
Pos ini merupakan jumlah laba (rugi) pada suatu periode yang tersedia untuk setiap saham biasa yang
beredar selama periode pelaporan dan saham biasa yang asumsinya diterbitkan bagi semua efek
berpotensi saham biasa yang sifatnya dilutif yang beredar sepanjang periode pelaporan.
Jumlah saham biasa yang akan diterbitkan saat konversi efek berpotensi saham biasa ditentukan sesuai
persyaratan efek berpotensi saham biasa tersebut. Penghitungan ini mengasumsikan nilai konversi atau
harga pelaksanaan yang paling menguntungkan dari sudut pandang pemegang efek berpotensi saham
biasa.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-22
c. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
1) Pengertian
Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas
perusahaan yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aktiva bersih atau
kekayaan selama periode pelaporan.
2) Komponen Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan ini harus menyajikan :
a) Laba (rugi) bersih periode pelaporan;
b) Setiap pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian yang diakui secara
langsung dalam ekuitas;
Contoh pos ini antara lain keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi dari efek
tersedia untuk dijual.
c) Pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi atas kesalahan
mendasar;
Pengaruh kumulatif ini disajikan bersih setelah memperhitungkan pajak. Perubahan
kebijakan akuntansi dapat berupa perubahan kebijakan penilaian persediaan dari
metode Masuk Pertama Keluar Pertama (FIFO) menjadi metode Masuk Terakhir
Keluar Pertama (LIFO).
d) Transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik, antara lain berupa
penyetoran modal saham dan pembagian dividen;
e) Saldo akumulasi laba atau rugi pada awal dan akhir periode serta perubahannya.
Saldo ini disajikan dengan memisahkan :
(1) Yang Telah Ditentukan Penggunaannya
Dalam pos ini dilakukan pemisahan antara jumlah yang telah ditentukan
penggunaannya oleh perusahaan dan yang diwajibkan oleh peraturan yang
berlaku.
(2) Yang Belum Ditentukan Penggunaannya
Pos ini merupakan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya oleh
perusahaan.
f) Rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal ditempatkan dan
disetor penuh, tambahan modal disetor dan pos-pos ekuitas lainnya pada awal
dan akhir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan.
d. LAPORAN ARUS KAS
1) Pengertian
Laporan ini menunjukkan penerimaan dan pengeluaran kas dalam aktivitas perusahaan
selama periode tertentu dan diklasifikasikan menurut aktivitas operasi, investasi dan
pendanaan.
2) Komponen Utama Laporan Arus Kas
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-23
a) Arus kas dari aktivitas operasi
Adalah arus kas yang terutama diperoleh dari aktivitas penghasil utama pendapatan
perusahaan, oleh karena itu arus kas ini pada umumnya berasal dari transaksi dan
peristiwa lain yang mempengaruhi penetapan laba (rugi) bersih.
Arus kas dari aktivitas operasi antara lain dapat berupa arus kas dari transaksi
penjualan, pembayaran kepada pemasok, karyawan, bunga, beban operasional
lainnya dan pajak penghasilan.
Perusahaan harus menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan menggunakan
metode langsung (
direct method
).
b) Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas
sehubungan dengan perolehan dan atau pelepasan sumber daya yang bertujuan
untuk menghasilkan pendapatan dan arus kas masa depan.
Arus kas dari aktivitas investasi antara lain dapat berasal dari transaksi pembelian
dan penjualan aktiva tetap, aktiva tak berwujud, dan aktiva lain, serta uang muka
dan pinjaman yang diberikan kepada pihak lain. Tidak termasuk di sini adalah
penempatan dana perusahaan untuk jangka pendek seperti deposito yang kurang
dari satu tahun dan investasi pada efek untuk diperdagangkan.
c) Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas dari aktivitas pendanaan timbul dari penerimaan dan pengeluaran kas
sehubungan dengan transaksi pendanaan jangka panjang dengan pemegang saham
perusahaan dan kreditur.
Arus kas dari aktivitas pendanaan antara lain dapat berupa penerimaan kas dari
emisi saham dan obligasi, pembayaran dividen, serta pelunasan pinjaman.
3) Aktivitas yang Tidak Mempengaruhi Arus Kas
Aktivitas investasi dan pendanaan yang tidak mempengaruhi arus kas, dirinci dan
disajikan tersendiri di luar Laporan Arus Kas. Transaksi ini antara lain dapat berupa
perolehan aktiva tetap dengan menerbitkan efek bersifat hutang atau melalui sewa
guna usaha, konversi hutang menjadi modal, kapitalisasi biaya pinjaman selama
masa pembangunan, serta akuisisi perusahaan melalui emisi saham.
4) Arus kas sehubungan dengan pos luar biasa harus diklasifikasikan sebagai aktivitas
operasi, investasi, dan pendanaan sesuai dengan sifat transaksinya dan disajikan
tersendiri.
4. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
a. Umum
1) Catatan atas Laporan Keuangan memberikan penjelasan mengenai gambaran umum
perusahaan, ikhtisar kebijakan akuntansi, penjelasan pos-pos laporan keuangan dan
informasi penting lainnya.
2) Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam
Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas harus
berkaitan dengan informasi yang ada dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-24
3) Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan :
a) Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi
yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi yang penting;
b) Informasi yang diwajibkan dalam PSAK tetapi tidak disajikan dalam Neraca, Laporan
Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas; dan
c) Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan
Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas tetapi diperlukan dalam rangka penyajian
secara wajar.
4) Untuk pos-pos yang nilainya material, harus dirinci dan dijelaskan dalam Catatan atas
Laporan Keuangan. Sedangkan untuk pos-pos yang bersifat khusus untuk industri
tertentu, harus dirinci dan dijelaskan pada Catatan atas Laporan Keuangan tanpa
mempertimbangkan materialitasnya.
5) Untuk pos yang merupakan hasil penggabungan beberapa akun sejenis dirinci dan
dijelaskan sifat dari unsur utamanya dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
6) Catatan atas Laporan Keuangan harus menunjukkan secara terpisah jumlah dari setiap
jenis transaksi dan saldo dengan para direktur, pegawai, komisaris, pemegang saham
utama, dan Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud
dalam angka 2 huruf j peraturan ini. Ikhtisar terpisah tersebut diperlukan untuk piutang,
hutang, penjualan atau pendapatan dan beban. Apabila jumlah transaksi untuk masingmasing
kategori tersebut dengan Pihak tertentu melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah), maka jumlah tersebut harus disajikan secara terpisah dan nama Pihak
tersebut wajib diungkapkan.
7) Pengungkapan dengan menggunakan kata "sebagian" tidak diperkenankan untuk
menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah. Pengungkapan hal tersebut harus
menyatakan nilai atau persentasenya.
8) Aktiva yang dijaminkan harus diungkapkan dalam penjelasan masing-masing pos.
Apabila aktiva perusahaan diasuransikan, harus diungkapkan jenis dan nilai aktiva yang
diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi serta pendapat manajemen atas kecukupan
pertanggungan asuransi. Dalam hal tidak diasuransikan, harus diungkapkan alasannya.
9) Peraturan ini tidak menentukan bentuk penyajian Catatan atas Laporan Keuangan.
Namun demikian, pengungkapannya mencakup tetapi tidak terbatas pada unsur-unsur
yang diuraikan dalam huruf b berikut ini.
b. Unsur-unsur Catatan Atas Laporan Keuangan
1) Gambaran Umum Perusahaan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain adalah :
a) Pendirian perusahaan
(1) Riwayat ringkas perusahaan;
(2) Nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir, pengesahan
Departemen Hukum dan Perundang-undangan dan atau nomor dan tanggal
Berita Negara yang bersangkutan;
(3) Bidang usaha utama perusahaan sesuai anggaran dasar dan kegiatan utama
perusahaan pada periode pelaporan;
(4) Tempat kedudukan perusahaan dan lokasi utama kegiatan usaha; dan
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-25
(5) Tanggal mulai beroperasinya perusahaan secara komersial. Apabila perusahaan
melakukan ekspansi atau penciutan usaha secara signifikan pada periode laporan
yang disajikan, harus disebutkan saat dimulainya operasi komersial dari ekspansi
atau penciutan perusahaan dan kapasitas produksinya.
b) Penawaran Umum Efek Perusahaan
Penjelasan penawaran umum efek perusahaan yang meliputi tanggal efektif penawaran
umum perdana, kebijakan / tindakan perusahaan yang dapat mempengaruhi efek yang
diterbitkan (
corporate action
) sejak penawaran umum perdana sampai dengan periode
pelaporan terakhir, jenis dan jumlah efek yang ditawarkan pada saat penawaran terakhir,
dan tempat pencatatan efek perusahaan.
c) Struktur Perusahaan dan Anak Perusahaan
Menjelaskan struktur perusahaan yang menggambarkan perusahaan dan anak perusahaan
yang dimiliki perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Penjelasan
tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut :
(1) Nama perusahaan yang dimiliki;
(2) Tempat kedudukan perusahaan;
(3) Jenis usaha;
(4) Tahun beroperasi secara komersial;
(5) Persentase kepemilikan;
(6) Total aktiva; dan
(7) Informasi penting lainnya yang berkaitan dengan anak perusahaan, seperti alasan
tidak dikonsolidasikannya laporan keuangan anak perusahaan, dampak penggunaan
kebijakan akuntansi yang berbeda oleh anak perusahaan dan proporsi unsur-unsur
yang terkait dengan kebijakan akuntansi tersebut.
d) Karyawan, direksi dan komisaris
Yang harus diungkapkan adalah :
(1) Nama anggota direksi dan dewan komisaris; dan
(2) Jumlah karyawan pada akhir periode atau rata-rata jumlah karyawan selama periode
yang bersangkutan.
2) Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
Dalam bagian ini harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut :
a) Dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan
(1) Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan nilai historis (
historical cost
),
nilai kini (
current cost
), nilai realisasi (
realizable value
), nilai wajar
(fair value
)
berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
(2) Dasar penyusunan laporan keuangan yaitu dasar akrual kecuali untuk laporan arus
kas.
(3) Mata uang pelaporan yang digunakan dan alasan menggunakan mata uang pelaporan
selain rupiah. Apabila terdapat perubahan mata uang pelaporan, diungkapkan
alasannya, kurs yang digunakan dalam pengukuran kembali atau penjabaran, dan
ikhtisar neraca dan laporan laba rugi yang disajikan sebagai perbandingan dalam
mata uang sebelumnya.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
IV-26
Peraturan Nomor VIII.G.7
(4) Alasan perubahan periode pelaporan.
b) Kebijakan Akuntansi Tertentu
Kebijakan akuntansi meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
(1) Prinsip-prinsip konsolidasi;
(2) Kas dan setara kas;
(3) Investasi dalam Efek;
(4) Investasi non Efek;
(5) Penyisihan piutang;
(6) Persediaan;
(7) Aktiva tetap;
(8) Sewa guna usaha;
(9) Kerjasama operasi;
(10) Aktiva dalam penyelesaian;
(11) Aktiva tidak berwujud;
(12) Aktiva lain-lain;
(13) Penurunan nilai aktiva;
(14) Penggabungan usaha;
(15) Pengakuan pendapatan;
(16) Transaksi dan saldo dalam mata uang asing;
(17) Instrumen derivatif;
(18) Pajak penghasilan;
(19) Program pensiun;
(20) Restrukturisasi hutang bermasalah;
(21) Biaya pinjaman;
(22) Segmen usaha; dan
(23) Laba (rugi) per saham.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-27
3) Penjelasan atas Pos-pos Laporan Keuangan
Penjelasan atas pos-pos laporan keuangan disusun dengan memperhatikan urutan penyajian
Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas, serta
informasi tambahan.
a) Aktiva
(1) Kas dan Setara Kas
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Unsur kas dan setara kas pada pihak yang mempunyai hubungan istimewa
dan pihak ketiga;
(b) Rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta jenis mata
uang asing; dan
(c) Kisaran tingkat bunga dari setara kas selama periode pelaporan.
(2) Investasi Jangka Pendek
Pengungkapan investasi jangka pendek dipisahkan antara deposito dan surat
berharga (Efek)
(a) Untuk deposito, harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
- Nama bank, dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak yang mempunyai
hubungan istimewa;
- Kisaran tingkat bunga;
- Jenis dan jumlah deposito dalam mata uang asing; dan
- Hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas pencairan deposito tersebut.
(b) Pengelompokkan Efek sesuai kategori (diperdagangkan, dimiliki hingga jatuh
tempo, tersedia untuk dijual) dan dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak
yang mempunyai hubungan istimewa :
Yang harus diungkapkan :
- Nilai wajar agregat. (
marked to market
);
- Metode dan asumsi yang digunakan dalam menentukan nilai wajar Efek;
- Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi dari pemilikan efek tersedia
untuk dijual;
- Biaya perolehan termasuk jumlah premi dan diskonto yang belum
diamortisasi, untuk efek dimiliki hingga jatuh tempo;
- Metode amortisasi yang digunakan;
- Peringkat efek hutang berikut nama pemeringkat (jika ada); dan
- Uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual atau memindahkan
kelompok efek.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
IV-28
Peraturan Nomor VIII.G.7
(3) Wesel Tagih
Yang harus diungkapkan antara lain pihak penerbit, kisaran tingkat bunga, jatuh tempo,
jenis mata uang, dan uraian tentang sifat dan asal terjadinya (dari transaksi usaha atau
lainnya).
(4) Piutang Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Jumlah piutang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak yang mempunyai hubungan
istimewa;
(b) Jumlah piutang menurut mata uang;
(c) Jumlah piutang menurut umur;
(d) Jumlah penyisihan piutang ragu-ragu, beban penyisihan dan penghapusan piutang;
(e) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan;
(f) Piutang yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan; dan
(g) I n f o rmasi piutang yang telah dijual secara
with recourse
, meliputi:
- jumlah yang dialihkan, beban bunga, retensi, jatuh tempo dan ikatan penting lain
yang diatur dalam perjanjian,
- jaminan yang diberikan (bila ada).
(5) Piutang Lain-Lain
Yang harus diungkapkan antara lain adalah :
(a) Rincian jenis dan jumlah piutang;
(b) Jumlah penyisihan piutang ragu-ragu, beban penyisihan dan penghapusan piutang;
dan
(c) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan.
(6) Persediaan
Yang harus diungkapkan antara lain adalah :
(a) Total nilai tercatat persediaan dan nilai tercatat menurut klasifikasi barang jadi, barang
dalam proses, bahan baku dan pembantu, serta bahan persediaan lain sesuai dengan
industrinya;
(b) Jumlah penyesuaian atas penurunan nilai persediaan;
(c) Kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang diturunkan;
(d) Jumlah penyisihan atau penghapusan persediaan rusak atau usang;
(e) Persediaan yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan;
(f) Nilai persediaan yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi dan risiko yang
ditutup;
(g) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah pertanggungan asuransi;
(h) Penjelasan mengenai kerugian persediaan yang jumlahnya material atau sifatnya luar
biasa;
(i) Nilai tercatat persediaan yang dijadikan jaminan; dan
(j) Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi dan tingkat kapitalisasi yang dipergunakan,
untuk persediaan yang memenuhi kriteria aktiva tertentu (
qualifying asset
).
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-29
(7) Pajak Dibayar Dimuka
Yang harus diungkapkan antara lain adalah :
(a) rincian menurut jenis dan jumlah masing-masing pajaknya; dan
(b) uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan statusnya.
(8) Biaya Dibayar di Muka
Yang diungkapkan antara lain rincian menurut jenis dan jumlah.
(9) Aktiva Lancar Lain lain
Yang harus diungkapkan antara lain rincian menurut jenis dan jumlah.
10) Piutang Hubungan Istimewa
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Rincian jenis, nama pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan jumlah piutang;
(b) Alasan dan dasar pembentukan penyisihan;
(c) Jumlah penyisihan dan penghapusan piutang; dan
(d) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan.
(11) Investasi Pada Perusahaan Asosiasi
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Nama perusahaan dan persentase kepemilikan; dan
(b) Rekonsiliasi nilai tercatat penyertaan pada awal dan akhir periode dengan memperlihatkan
bagian laba rugi yang diakui dan dividen yang diperoleh pada periode berjalan serta
penurunan permanen nilai penyertaan.
(12) Investasi Jangka Panjang Lain
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Rincian menurut jenis investasi, seperti investasi dalam Efek hutang dan Efek ekuitas,
investasi dalam properti dan investasi lainnya;
(b) Pemisahan antara investasi pada pihak ketiga dan pihak yang mempunyai hubungan
istimewa untuk investasi dalam Efek hutang dan Efek ekuitas, investasi dalam properti
dan investasi lainnya;
(c) Untuk Efek ekuitas yang tersedia untuk dijual harus diungkapkan:
- Nilai wajar agregat;
- Metode dan asumsi yang digunakan dalam menentukan nilai wajar Efek; dan
- Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi.
(d) Pengungkapan investasi jangka panjang dalam Efek hutang (dimiliki hingga jatuh tempo
dan tersedia untuk dijual) sebagai berikut :
- Rincian menurut penerbit, nilai nominal, diskonto atau premium yang belum diamortisasi,
nilai tercatat, tingkat bunga, dan tanggal jatuh tempo;
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
IV-30
Peraturan Nomor VIII.G.7
- Efek yang pembayarannya dijamin dengan hipotik atau jaminan lain;
- Persyaratan efek hutang;
- Nilai wajar agregat;
- Metode dan asumsi yang digunakan dalam menentukan nilai wajar Efek;
- Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi dari efek tersedia untuk dijual;
dan
- Peringkat efek hutang berikut nama pemeringkatnya.
(e) Uraian tentang alasan pengambilan keputusan menjual atau memindahkan kelompok
efek;
(f) Pengungkapan investasi dalam Efek yang menggunakan metode biaya adalah :
- Nama perusahaan dan persentase yang dimiliki, nilai tercatat penyertaan;
- Alasan tidak dapat ditentukannya nilai wajar Efek; dan
- Rekonsiliasi nilai tercatat penyertaan pada awal dan akhir periode yang
memperlihatkan penambahan dan pengurangan penyertaan serta penurunan
permanen nilai penyertaan.
(g) Pengungkapan investasi dalam properti meliputi jenis, lokasi, biaya perolehan dan nilai
wajarnya;
(h) Pengungkapan investasi jangka panjang lainnya meliputi jenis dan nilai wajarnya;
(i) Apabila investasi jangka panjang dijaminkan, syarat dan kondisi yang berdampak
signifikan terhadap perusahaan, harus diungkapkan baik jumlah maupun pihak penerima
jaminan;
(j) Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai atau pemulihan
penurunan nilai;
(k) Rugi penurunan nilai yang diakui selama periode berjalan dan komponen Laporan Laba
Rugi dimana kerugian tersebut dilaporkan. Pengungkapan dilakukan untuk setiap jenis
investasi; dan
(l) Pemulihan kerugian penurunan nilai yang diakui selama periode berjalan dan komponen
Laporan Laba Rugi dimana kerugian tersebut dilaporkan. Pengungkapan dilakukan
untuk setiap jenis investasi.
(13) Aktiva Tetap
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Pemilikan Langsung
- Rincian aktiva tetap menurut jenis dan akumulasi depresiasi, serta jumlah depresiasi
pada tahun berjalan;
- Rekonsiliasi nilai tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan
penambahan dan pengurangan;
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-31
- Aktiva tetap yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan;
- Nilai aktiva tetap yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi dan risiko yang
ditutup;
- Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah pertanggungan asuransi;
- Jika dilakukan penilaian kembali pada periode yang disajikan, harus diungkapkan :
Dasar hukum;
Tanggal efektif (persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak);
Nama penilai independen;
Dasar/metode yang digunakan untuk menentukan nilai re v a l u a s i ;
Nilai tercatat setiap jenis aktiva tetap; dan
Selisih penilaian kembali setiap jenis aktiva tetap.
- Pengungkapan menurut jenis aktiva tetap yang mengalami perubahan estimasi masa
guna dan atau metode depresiasi;
- Pengungkapan nilai buku, hasil penjualan bersih, keuntungan (kerugian) dari aktiva tetap
yang dijual;
- Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai atau pemulihan
penurunan nilai;
- Rugi penurunan nilai yang diakui selama periode berjalan dan komponen Laporan Laba
Rugi dimana kerugian tersebut dilaporkan; dan
- Pemulihan kerugian penurunan nilai yang diakui selama periode berjalan dan komponen
Laporan Laba Rugi dimana kerugian tersebut dilaporkan.
(b) Aktiva Sewa Guna Usaha
- Rincian jenis aktiva sewa guna usaha berdasarkan nilai tunai seluruh pembayaran sewa
guna usaha selama masa sewa ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar pada
akhir masa sewa guna usaha. Di samping itu dijelaskan mengenai akumulasi depresiasi
masing-masing kelompok aktiva sewa guna usaha dan jumlah depresiasi pada tahun
berjalan; dan
- Rekonsiliasi nilai tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan
dan pengurangan.
(c) Aktiva KSO
- Rincian aktiva berdasarkan jenis dan jumlah aktiva yang dikelola;
- Rekonsiliasi nilai tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan
dan pengurangan; dan
- Penjelasan mengenai biaya perolehan, akumulasi depresiasi masing-masing kelompok
aktiva dan jumlah depresiasi pada tahun berjalan.
(d) Aktiva Dalam Penyelesaian
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-32
- Rincian aktiva yang sedang dalam penyelesaian;
- Persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;
- Estimasi saat penyelesaian proyek;
- Hambatan kelanjutan penyelesaian proyek; dan
- Penjelasan mengenai jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode
pelaporan.
(14) Aktiva Tak Berwujud
Yang harus diungkapkan antara lain jenis, sumber terjadinya, biaya perolehan dan
jumlah amortisasi.
(15) Aktiva Lain-Lain
Yang harus diungkapkan antara lain adalah :
(a) Rincian aktiva lain-lain;
(b) Sifat dan uraian penting dari aktiva yang bersangkutan;
(c) Amortisasi beban tangguhan;
(d) Alasan perubahan klasifikasi aktiva yang sebelumnya tidak termasuk dalam aktiva
lain-lain; dan
(e) Untuk jenis aktiva tetap yang sudah tidak dapat digunakan secara aktif dan dimiliki
untuk tujuan dijual (
scrapped
): nilai tercatat dan nilai realisasi bersih.
b) Kewajiban
Kewajiban Lancar
(1) Pinjaman Jangka Pendek
Yang harus diungkapkan antara lain adalah :
(a) Rincian hutang berdasarkan jenis hutang, nama kreditur, jenis mata uang serta
nilainya;
(b) Kisaran tingkat bunga dan saat jatuh tempo;
(d) Jaminan yang diberikan dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan;
(e) Persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian dividen,
pembatasan perolehan hutang baru dan ketentuan mengenai rasio keuangan;
(f) Penjelasan mengenai kondisi hutang (misalnya kondisi
default
); dan
(g) Untuk transaksi anjak piutang
with recourse
, harus diungkapkan kewajiban anjak
piutang, retensi, bunga yang belum diamortisasi dan kewajiban anjak piutang
bersih.
(2) Wesel Bayar
Yang harus diungkapkan antara lain :
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-33
(a) Rincian jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata uang asing, tanggal jatuh
tempo, dan tingkat bunga;
(b) Penjelasan tentang jaminan dan persyaratan lain; dan
(c) Penjelasan mengenai kondisi wesel bayar (misalnya kondisi
default
).
(3) Hutang Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Pemisahan antara hutang usaha pada pihak ketiga dengan pihak yang memiliki hubungan
istimewa;
(b) Rincian hutang berdasarkan jenis mata uang serta nilainya;
(c) Sifat dari transaksi; dan
(d) Jaminan yang diberikan oleh perusahaan dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan.
(4) Hutang Pajak
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Jenis dan jumlahnya; dan
(b) Informasi mengenai ketetapan pajak.
(5) Beban Masih Harus Dibayar
Yang harus ungkapkan antara lain jenis dan jumlah dari unsur utama beban yang belum jatuh
tempo.
(6) Kewajiban Lancar Lain-lain
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Rincian menurut jenis dan jumlahnya;
(b) Untuk kewajiban jangka panjang yang
default
: pokok pinjaman dan bunga, alasan
penyebab
default
, dan langkah-langkah penyelesaian;
(c) Untuk garansi produk: jenis produk, sifat garansi dan masa berlakunya garansi; dan
(d) Untuk beban tangguhan atas perjanjian kepegawaian seperti jaminan kesehatan masa
pensiun: uraian mengenai jaminan dan jumlah pegawai yang berhak atas jaminan tersebut.
Kewajiban Tidak Lancar
(7) Pinjaman Jangka Panjang
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Rincian hutang berdasarkan nama bank, jenis mata uang serta nilainya;
(b) Kisaran tingkat bunga dan saat jatuh tempo;
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-34
(c) Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
(d) Penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh, termasuk jumlah dan tujuan
perolehannya;
(e) Penjelasan mengenai kondisi hutang (misalnya restrukturisasi hutang, kondisi
default
);
(f) Jaminan yang diberikan dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan;
(g) Persyaratan lain yang penting seperti adanya pembatasan pembagian dividen,
pembatasan rasio tertentu dan atau pembatasan perolehan hutang baru;
(h) Pengungkapan informasi sehubungan dengan kewajiban berbunga jangka panjang
yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal neraca
tetapi tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang, antara lain adalah :
- Nama bank dan jumlahnya; dan
- Ringkasan perjanjian lama dan baru yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka
waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, dan persyaratan penting.
(8) Hutang Sewa Guna Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Rincian perusahaan sewa guna usaha (
lessor
) dan nilainya;
(b) Jumlah angsuran sewa guna usaha tahunan yang harus dibayar paling tidak untuk 2
(dua) tahun berikutnya, bagian bunga dan nilai tunainya;
(c) Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam 12 (dua belas) bulan;
(d) Jaminan yang diberikan sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha;
(e) Keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan
dengan transaksi penjualan dan penyewaan kembali (
sale and leaseback
); dan
(f) Ikatan-ikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa guna usaha (
major
covenants
).
(9) Hutang Obligasi
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Rincian mengenai : jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata uang
asing, tanggal jatuh tempo, jadual pembayaran bunga, tingkat bunga, serta tempat
pencatatan;
(b) Peringkat dan nama pemeringkat (jika ada);
(c) Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
(d) Nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan perusahaan;
(e) Jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan hutang pokok obligasi (jika ada)
dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan;
(f) Persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian dividen,
pembatasan rasio tertentu, dan atau pembatasan perolehan hutang baru; dan
(g) Kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan perusahaan dalam memenuhi persyaratan
dan kondisi hutang.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-35
(10) Program Pensiun
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Program pensiun yang diikuti, apakah Program Pensiun Iuran Pasti atau Program Pensiun
Manfaat Pasti;
(b) Apabila perusahaan menyelenggarakan program pensiun iuran pasti :
- Gambaran umum tentang program pensiun, pengelola dana pensiun, persentase
iuran yang menjadi kontribusi perusahaan, manfaat, karyawan yang ikut menjadi
peserta program pensiun dan lain-lain;
- Jumlah beban (iuran) pensiun periode berjalan dan jumlah iuran pensiun yang masih
harus dibayar; dan
- Hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan program pensiun yang dapat
mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode berjalan dan periode
sebelumnya.
(c) Apabila perusahaan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti :
- Gambaran umum tentang program pensiun, manfaat, karyawan yang ikut menjadi
peserta program pensiun, dan pengelolanya;
- Kebijakan pendanaan;
- Rincian beban pensiun yang terdiri dari beban jasa kini, amortisasi beban jasa lalu,
amortisasi koreksi dan bunga atas beban pensiun yang masih harus dibayar, jangka
waktu amortisasi beban jasa lalu;
- Asumsi dan metode aktuarial yang digunakan aktuaris, nilai wajar aktiva bersih dana
pensiun dan selisih lebih (kurang) antara kewajiban aktuarial dan nilai wajar aktiva
bersih;
- Rekonsiliasi beban pensiun yang masih harus dibayar (dibayar dimuka);
- Bila dilakukan perubahan metode aktuarial, alasan perubahan, jumlah penyesuaian
perubahan terhadap laporan keuangan periode sajian, dan jumlah penyesuaian yang
berhubungan dengan masa sebelum periode sajian;
- Tanggal penilaian aktuaria terakhir, nama aktuaris, dan frekuensi penilaian dilakukan;
dan
- Hal-hal penting lain yang berhubungan dengan manfaat pensiun, termasuk dampak
pembubaran, pengurangan peserta yang dapat mempengaruhi daya banding laporan
keuangan.
(11) Kewajiban Tidak Lancar Lainnya
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Jenis, jumlah, tingkat bunga dan tanggal jatuh tempo;
(b) Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam 12 (dua belas) bulan; dan
(c) Uraian mengenai nama kreditur dan sifat kewajiban jangka panjang tersebut dan jaminan
yang terkait dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan.
(12) Hutang Subordinasi
Yang perlu diungkapkan antara lain nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu, jenis mata uang, dan
kisaran tingkat bunga.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-36
(13) Obligasi Konversi
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata
uang asing, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, tingkat bunga, serta
tempat pencatatan;
(b) Periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain meliputi rasio konversi,
harga pelaksanaan, hak konversi sebelum jatuh tempo serta persyaratannya, dan
penalti;
(c) Efek dilusi jika seluruh obligasi dikonversikan, dengan memperhatikan tingkat
konversi atau harga pelaksanaan (
exercise price
) yang paling menguntungkan dari
sudut pandang pemegang obligasi konversi;
(d) Jumlah obligasi yang telah dikonversikan dan efek dilusinya;
(e) Peringkat dan nama pemeringkat;
(f) Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
(g) Nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan perusahaan;
(h) Jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan hutang pokok obligasi (jika
ada) dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan;
(i) Kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan perusahaan dalam memenuhi
persyaratan penerbitan, kondisi hutang; dan
(j) Dalam hal perusahaan menerbitkan obligasi konversi tanpa melalui penawaran
umum juga harus diungkapkan tujuan penerbitan dan nama pembeli.
c) Hak Minoritas
Yang perlu diungkapkan antara lain rincian bagian pemegang saham minoritas atas aktiva
bersih anak perusahaan untuk masing-masing anak perusahaan.
d) Ekuitas
(1) Modal Saham
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Uraian jenis-jenis saham perusahaan;
(b) Susunan pemegang saham, yaitu :
- Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih;
- Nama Direktur dan Komisaris yang memiliki saham; dan
- Pemegang saham lainnya
dengan mengungkapkan jumlah saham, persentase pemilikan dan jumlah nilai
nominal untuk masing-masing pemegang saham tersebut;
(c) Jika terjadi perubahan modal saham dalam tahun berjalan :
- keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal saham tersebut,
seperti pengesahan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan keputusan
RUPS;
- sumber peningkatan modal saham, antara lain dari kapitalisasi agio, modal
sumbangan dan tambahan modal disetor lainnya, selisih penilaian kembali
aktiva tetap dan saldo laba, penerbitan saham baru dari Penawaran Umum
dengan dan tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (
right issue dan private
placement
), pelaksanaan waran, konversi obligasi dan sebagainya;
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-37
- Metode pencatatan dan jumlah lembar saham yang diperoleh kembali, dalam hal terjadi
perolehan kembali saham yang telah diterbitkan; dan
- Tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam rangka ekspansi, pelunasan hutang,
atau pemenuhan kecukupan modal bagi perbankan.
(d) Dalam hal hanya sebagian saham perusahaan yang dicatat di Bursa Efek, agar disebutkan
jumlah saham yang dicatat dan yang tidak dicatatkan pada Bursa Efek.
(2) Tambahan Modal Disetor
(a) Agio saham: diuraikan sumber agio saham selama periode yang disajikan.
(b) Biaya emisi efek ekuitas: dirinci berdasarkan penerbitan efek ekuitas.
(c) Modal sumbangan: dirinci jenis aktiva dan jumlah.
(d) Selisih kurs atas modal disetor: diuraikan sifat dan asal akun.
(e) Modal disetor lainnya: diuraikan sifat dan asal akun ini.
(3) Selisih Kurs Karena Penjabaran Laporan Keuangan
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Jumlah beda nilai tukar bersih dan rekonsiliasinya pada awal dan akhir periode;
(b) Alasan untuk menggunakan mata uang yang berbeda jika mata uang pelaporan berbeda
dengan mata uang negara tempat perusahaan berdomisili;
(c) Alasan untuk setiap perubahan dalam mata uang pelaporan;
(d) Jika terdapat suatu perubahan dalam klasifikasi suatu kegiatan usaha luar negeri yang
signifikan, perusahaan harus mengungkapkan :
- alasan dan sifat perubahan dalam klasifikasi;
- dampak perubahan atas klasifikasi modal pemegang saham; dan
- dampak pada laba (rugi) bersih untuk setiap periode sebelumnya jika perubahan klasifikasi
terjadi pada periode sebelumnya yang paling awal.
(4) Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan / Perusahaan Asosiasi
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Transaksi yang menimbulkan selisih transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan /
perusahaan asosiasi;
(b) Jumlah selisih transaksi perubahan ekuitas yang menjadi bagian perusahaan setelah
memperhitungkan dampak pajaknya; dan
(c) Jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi.
(5) Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Jenis, nilai buku dan harga pengalihan untuk aktiva, kewajiban, saham atau instrumen
kepemilikan lainnya yang dialihkan;
(b) Tanggal transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali; dan
(c) Nama entitas terkait.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
IV-38
Peraturan Nomor VIII.G.7
(6) Saldo Laba
Yang perlu diungkapkan antara lain adalah alasan dan jumlah penyesuaian periode
yang lalu (jika ada), perubahan saldo laba pada periode bersangkutan dan persetujuan
RUPS yang terkait, misalnya jumlah dividen yang dibayarkan, saldo laba yang ditentukan
penggunaannya, dan lain-lain.
(7) Waran
Yang perlu diungkapkan antara lain :
(a) Jenis waran (waran pisah, waran lekat, dan waran bebas);
(b) Dasar penentuan nilai wajar waran;
(c) Nilai waran pisah yang belum dan tidak dilaksanakan (kadaluwarsa);
(d) Jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya; dan
(e) Ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.
(8) Kompensasi Berbasis Saham
Yang perlu diungkapkan antara lain :
(a) Penjelasan mengenai program kompensasi, termasuk persyaratan umum program
kompensasi seperti :
- Persyaratan pemberian hak kompensasi;
- Periode maksimum opsi; dan
- Jumlah saham yang ditetapkan untuk opsi atau instrumen ekuitas lainnya.
(b) Jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi untuk setiap kelompok opsi;
(c) Rata-rata tertimbang nilai wajar opsi pada tanggal pemberian kompensasi yang
diberikan alam suatu periode;
(d) Jumlah dan rata-rata tertimbang nilai wajar pada tanggal pemberian kompensasi
dari instrumen ekuitas selain opsi yang diberikan dalam suatu periode;
(e) Penjelasan mengenai metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam suatu
periode untuk mengestimasi nilai wajar opsi;
(f) Jumlah beban kompensasi yang diakui untuk program kompensasi berbasis saham;
(g) Perubahan persyaratan signifikan dari program kompensasi yang sedang berjalan;
dan
(h) Rentang harga eksekusi, rata-rata tertimbang harga eksekusi, dan rata-rata tertimbang
sisa periode opsi.
e) Laba Rugi
(1) Penjualan Bersih / Pendapatan Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Penjualan bersih kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak
ketiga;
(b) Rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama; dan
(c) Nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi 10% dari pendapatan.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-39
(2) Beban Pokok Penjualan
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Beban pokok produksi yang dirinci :
- Biaya bahan baku;
- Biaya tenaga kerja; dan
- Biaya overhead
ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir barang jadi.
(b) Nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 10% dari pendapatan.
(3) Beban Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain rincian beban penjualan, dan beban umum dan administrasi.
(4) Penghasilan (Beban) Lain-lain
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Rincian penghasilan (beban) lain-lain dan jumlahnya;
(b) Rincian beban keuangan yang merupakan bagian beban lain-lain, sebagai berikut :
- Jumlah beban keuangan, yang dirinci sebagai berikut :
Bunga;
Selisih kurs bersih atas penanaman dan pinjaman dalam mata uang asing
(sepanjang selisih kurs bersih tersebut merupakan penyesuaian terhadap biaya
bunga);
Amortisasi premi/diskonto kontrak berjangka (
forward contract
) yang bertujuan
untuk lindung nilai; dan
Amortisasi biaya perolehan pinjaman, seperti biaya konsultan, biaya provisi, biaya
komitmen dan sebagainya.
- Dikurangi beban keuangan yang dikapitalisasi;
- Jumlah beban keuangan yang dibebankan pada periode berjalan;
- Ditambah (dikurangi) kerugian (keuntungan) transaksi derivatif yang tidak bertujuan
untuk lindung nilai (
hedging
); dan
- Jumlah beban keuangan dan kerugian (keuntungan) transaksi derivatif yang dibebankan
pada periode berjalan.
Jika terjadi depresiasi atau apresiasi, maka disajikan rincian perhitungan keuntungan
atau kerugian selisih kurs, demikian juga kebijakan pembebanan yang dilakukan.
(c) Untuk laba atau rugi penjualan surat berharga yang harus diungkapkan adalah rincian
untuk setiap klasifikasi investasi efek hutang dan ekuitas :
- Efek tersedia untuk dijual
penerimaan dari penjualan efek;
keuntungan (kerugian) yang direalisasikan; dan
rugi akibat penurunan permanen nilai efek.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
IV-40
Peraturan Nomor VIII.G.7
- Efek diperdagangkan
keuntungan (kerugian) pemilikan efek yang telah maupun belum direalisasikan.
- Efek dimiliki hingga jatuh tempo
keuntungan (kerugian) pemilikan efek yang telah maupun belum direalisasikan; dan
rugi akibat penurunan permanen nilai efek.
(5) Pajak Penghasilan
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Unsur-unsur beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan;
(b) Rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi
dengan tarif yang berlaku dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang
berlaku;
(c) Rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini dengan cara sebagai berikut :
- Laba sebelum pajak menurut akuntansi.
- Ditambah / dikurangi koreksi positif atau negatif (dirinci).
- Laba Kena Pajak (sesuai SPT).
(d) Perhitungan beban dan hutang pajak kini dengan menerapkan tarif pajak sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku;
(e) Pernyataan bahwa Laba Kena Pajak (LKP) hasil rekonsiliasi telah sesuai dengan SPT;
(f) Untuk setiap kelompok perbedaan temporer dan setiap kelompok rugi yang dapat
dikompensasi ke tahun berikut :
- Rincian aktiva dan kewajiban pajak tangguhan yang disajikan pada neraca untuk
setiap periode penyajian; dan
- Jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui pada laporan laba rugi
apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari jumlah aktiva atau kewajiban pajak
tangguhan yang diakui pada neraca.
(g) Jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang boleh
dikurangkan dan sisa rugi yang dapat dikompensasi ke periode berikut yang tidak
diakui sebagai aktiva pajak tangguhan;
(h) Jumlah aktiva pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya, jika :
- penggunaan aktiva pajak tangguhan tergantung pada apakah laba fiskal yang
dapat dihasilkan pada periode mendatang melebihi laba dari realisasi perbedaan
temporer kena pajak yang telah ada; dan
- perusahaan telah menderita kerugian pada periode berjalan atau periode sebelumnya.
(i) Beban pajak yang berasal dari :
- Keuntungan (kerugian) atas penghentian operasi; dan
- Laba (rugi) dari aktivitas normal operasi yang tidak dilanjutkan untuk periode
pelaporan, bersama dengan jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan
pada laporan keuangan.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-41
(j) Jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas;
(k) Beban (penghasilan) pajak yang berasal dari pos-pos luar biasa yang diakui pada periode
berjalan; dan
(l) Penjelasan mengenai tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku
pada periode sebelumnya (apabila terjadi perubahan tarif pajak sesuai peraturan yang berlaku).
(6) Pos Luar Biasa
Harus diungkapkan antara lain sifat dan jumlah dari setiap unsur pos luar biasa, nilai pajak penghasilan
yang terkait, dan nilai bersihnya.
(7) Hak Minoritas atas Laba Bersih Anak Perusahaan
Yang perlu diungkapkan antara lain rincian bagian pemegang saham minoritas atas laba bersih anak
perusahaan untuk masing-masing anak perusahaan.
(8) Laba (Rugi) Bersih Per Saham
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Jumlah laba (rugi) yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan laba (rugi) per saham
dasar dan dilusian, rekonsiliasinya dengan laba (rugi) bersih untuk satu periode; dan
(b) Jumlah rata-rata tertimbang saham beredar yang digunakan sebagai penyebut dalam penghitungan
laba (rugi) per saham dasar dan dilusian.
f) Transaksi Hubungan Istimewa
Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Dirinci jumlah masing-masing pos aktiva, kewajiban, penjualan dan pembelian (beban) kepada pihak
yang mempunyai hubungan istimewa beserta persentasenya terhadap total aktiva, kewajiban, penjualan
dan pembelian (beban);
(2) Apabila jumlah dari setiap transaksi atau saldo untuk masing-masing kategori tersebut dengan pihak
tertentu melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka jumlah tersebut harus disajikan secara
terpisah nama dan hubungan pihak tersebut wajib diungkapkan;
(3) Penjelasan transaksi yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha utama dan jumlah hutang /
piutang sehubungan dengan transaksi tersebut;
(4) Sifat hubungan, jenis dan unsur transaksi hubungan istimewa;
(5) Kebijakan harga dan syarat transaksi serta pernyataan apakah penerapan kebijakaan harga dan
syarat tersebut sama dengan kebijakan harga dan syarat untuk transaksi dengan pihak ketiga; dan
(6) Alasan dan dasar dilakukannya pembentukan penyisihan Piutang Hubungan Istimewa.
g) Aktiva dan Kewajiban dalam Mata Uang Asing
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Rincian aktiva dan kewajiban dalam mata uang asing serta ekuivalennya dalam rupiah;
(2) Posisi neto dari aktiva dan kewajiban dalam mata uang asing;
(3) Rincian kontrak valuta berjangka dan equivalen dalam rupiah.
(4) Kebijakan manajemen resiko mata uang asing; dan
(5) Apabila lindung nilai tidak dilakukan, alasan untuk tidak melakukannya.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
IV-42
Peraturan Nomor VIII.G.7
h) Perubahan Akuntansi dan Koreksi Kesalahan Mendasar
(1) Perubahan Estimasi Akuntansi
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Hakekat dan alasan perubahan estimasi akuntansi;
(b) Jumlah perubahan estimasi yang mempengaruhi periode berjalan; dan
(c) Pengaruh estimasi terhadap periode mendatang. Jika penghitungan pengaruh terhadap periode
mendatang tidak praktis kenyataan tersebut harus diungkapkan.
(2) Perubahan Kebijakan Akuntansi
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Hakikat, alasan dan tujuan dilakukannya perubahan kebijakan akuntansi;
(b) Jumlah penyesuaian perubahan kebijakan akuntansi terhadap periode berjalan dan periode
sebelumnya yang disajikan kembali;
(c) Jumlah penyesuaian yang berhubungan dengan masa sebelum periode yang tercakup dalam
informasi komparatip; dan
(d) Kenyataan bahwa informasi komparatip telah dinyatakan kembali atau kenyataan bahwa untuk
menyatakan kembali informasi komparatip dianggap tidak praktis.
(3) Kesalahan Mendasar
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Hakekat kesalahan mendasar;
(b) Jumlah koreksi untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya;
(c) Jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode-periode sebelum periode yang tercakup dalam
informasi komparatip; dan
(d) Kenyataan bahwa informasi komparatip telah dinyatakan kembali atau kenyataan bahwa informasi
komparatip tidak praktis untuk dinyatakan kembali.
i) Penggabungan Usaha
(1) Untuk semua penggabungan usaha, harus diungkapkan :
(a) Nama dan penjelasan tentang perusahaan yang bergabung;
(b) Tanggal efektif penggabungan usaha untuk tujuan akuntansi; dan
(c) Operasi atau kegiatan usaha yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan akibat penggabungan
usaha tersebut.
(2) Untuk penggabungan usaha yang merupakan akuisisi, harus diungkapkan :
(a) Persentase saham berhak suara yang diperoleh;
(b) Biaya perolehan dan penjelasan tentang harga beli yang telah dibayar atau terhutang secara
kontinjen;
(c) Sifat dan jumlah penyisihan untuk beban restrukturisasi dan beban penutupan pabrik yang timbul
akibat akuisisi dan diakui pada tanggal akuisisi; dan
(d) Pengaruh dari akuisisi dan penjualan atau pengalihan penyertaan pada anak perusahaan terhadap
posisi keuangan dan hasil usaha konsolidasi tahun berjalan dan sebelumnya.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-43
(3) Apabila dari akuisisi menyebabkan timbulnya goodwill maka harus diungkapkan:
(a) Rekonsiliasi goodwill dan akumulasi amortisasi goodwill pada awal dan akhir periode;
(b) Metode dan periode amortisasi yang dilakukan;
(c) Alasan dan pertimbangan yang digunakan apabila masa manfaat lebih dari 5 (lima)
tahun; dan
(d) Apabila goodwill tidak diamortisasi dengan metode garis lurus, metode yang digunakan
serta alasan metode tersebut dianggap lebih tepat.
(4) Untuk penggabungan usaha yang merupakan penyatuan kepemilikan harus diungkapkan:
(a) Penjelasan dan jumlah saham yang diterbitkan, serta persentase saham berhak suara
setiap perusahaan yang dipertukarkan untuk melaksanakan penyatuan kepemilikan
tersebut;
(b) Jumlah aktiva dan kewajiban yang diserahkan oleh perusahaan;
(c) Pendapatan penjualan, pendapatan operasional lainnya, pos luar biasa, dan laba
(rugi) bersih dari masing-masing perusahaan untuk periode sebelum penggabungan,
yang termasuk dalam laba (rugi) bersih yang disajikan dalam laporan keuangan
gabungan; dan
(d) Penjelasan bahwa laporan keuangan telah disajikan kembali (restated), seolah-olah
penggabungan usaha telah terjadi sejak awal periode pelaporan yang disajikan.
j) Informasi Segmen Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Gambaran aktivitas masing-masing segmen industri dan komposisi masing-masing wilayah
geografis yang dilaporkan. Untuk menentukan apakah suatu segmen harus dilaporkan
tersendiri, digunakan kriteria materialitas;
(2) Untuk setiap segmen industri dan geografis yang dilaporkan :
(a) Penjualan atau pendapatan operasi lainnya, dibedakan antara pendapatan yang
dihasilkan dari pelanggan di luar perusahaan dan pendapatan dari segmen lain;
(b) Laba (rugi) usaha per segmen;
(c) Aktiva segmen yang digunakan dinyatakan dalam jumlah uang atau sebagai persentase
dari jumlah aktiva; dan
(d) Dasar penetapan harga antar segmen.
(3) Untuk unsur-unsur yang dilaporkan, disajikan rekonsiliasi antara seluruh segmen dengan
laporan keuangan;
(4) Perubahan dalam penentuan segmen dan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam
pelaporan informasi segmen yaitu :
(a) Uraian mengenai hakekat dan alasan perubahan; dan
(b) Pengaruh dari perubahan sepanjang informasi dapat ditentukan secara wajar.
(5) Apabila terjadi penghentian atau penjualan suatu segmen usaha, harus diungkapkan :
(a) Segmen yang dihentikan atau dijual;
(b) Tanggal dan alasan penghentian atau penjualan; dan
(c) Nilai jual dan atau nilai tercatat serta pajak yang terkait dalam transaksi penghentian
atau penjualan segmen usaha.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-44
k) Instrumen Derivatif
Bagi entitas yang memiliki atau menerbitkan instrumen derivatif :
(1) Pengelompokan instrumen derivatif sesuai dengan tujuannya yaitu untuk lindung nilai
atau tujuan lainnya (non lindung nilai) seperti spekulasi.
(2) Untuk tiap kontrak instrumen derivatif dalam kelompok klasifikasi lindung nilai dan
kelompok non lindung nilai di atas diungkapkan :
(a) Hakikat dan sifat dari transaksi, berupa transaksi berjangka dalam bentuk valuta,
bunga, komoditas atau lain-lain;
(b) Pihak lawan transaksi (counterparties);
(c) Tanggal jatuh tempo;
(d) Nilai keseluruhan kontrak dan nilai wajar pada tanggal neraca;
(e) Beban atau pendapatan pada periode pelaporan;
(f) Pos aktiva dan atau pasiva yang dilindung nilai; dan
(g) Persyaratan penting lainnya.
(3) Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan perusahaan melakukan transaksi
derivatif dan strategi perusahaan untuk mencapai tujuan tersebut.
(4) Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung nilai, termasuk penjelasan
mengenai aktiva/kewajiban dan jenis transaksi yang dilindungi.
(5) Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu lindung nilai, disebutkan tujuan
dari aktivitas derivatif.
l) Kerja Sama Operasi (KSO)
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
(2) Lokasi aktiva KSO dan jangka waktu pengelolaan;
(3) Hak dan kewajiban dari masing-masing partisipan KSO berkenaan dengan perjanjian
KSO;
(4) Ketentuan tentang perubahan perjanjian KSO (bila ada);
(5) Perhitungan atau penentuan hak bagi pendapatan/hasil KSO;
(6) Perhitungan beban atau penghasilan KSO yang timbul dari pembayaran bagi
pendapatan/hasil; dan
(7) Metode dan periode amortisasi hak bagi pendapatan KSO.
m) Perikatan dan Kontinjensi
(1) Perikatan
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Perikatan yang meliputi :
- Perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan manajemen, teknis, royalti
dan lisensi :
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-45
Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
Periode berlakunya perikatan;
Dasar penentuan kompensasi dan denda;
Jumlah beban atau pendapatan pada periode pelaporan; dan
Pembatasan-pembatasan lainnya.
- Kontrak/perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di masa yang akan datang,
seperti: pembangunan pabrik, perjanjian pembelian, ikatan untuk investasi:
Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
Periode berlakunya perikatan;
Nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi; dan
Sanksi-sanksi.
(b) Pemberian jaminan/garansi :
- Pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, yang dipisahkan antara pihak
yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga untuk pihak yang dijamin;
- Latar belakang dikeluarkannya jaminan;
- Periode berlakunya jaminan; dan
- Nilai jaminan.
(c) Fasilitas kredit yang belum digunakan, seperti fasilitas L/C,
bank overdraft
; dan
(d) Lain-lainnya.
Uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-batasannya.
(2) Kontinjensi
Yang harus diungkapkan :
(a) Untuk perkara/sengketa hukum :
- Pihak-pihak yang terkait;
- Jumlah yang diperkarakan; dan
- Latar belakang, isi dan status perkara dan pendapat hukum (
legal opinion
).
(b) Untuk Peraturan Pemerintah yang mengikat perusahaan seperti: masalah lingkungan
hidup, diungkapkan uraian singkat tentang peraturan dan dampaknya terhadap perusahaan;
dan
(c) Kemungkinan kewajiban pajak tambahan :
- Jenis ketetapan/tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta jumlah pokok dan
denda/bunganya; dan
- Sikap perusahaan terhadap ketetapan/tagihan pajak (keberatan, banding dsb-nya).
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-46
n) Restrukturisasi Hutang Bermasalah
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Penjelasan tentang pokok-pokok perubahan persyaratan dan penyelesaian hutang;
(2) Jumlah keuntungan atas restrukturisasi hutang dan dampak pajak penghasilan yang
terkait;
(3) Jumlah keuntungan atau kerugian bersih atas pengalihan aset yang diakui selama
periode tersebut; dan
(4) Jumlah hutang kontinjen yang dimasukkan dalam nilai tercatat hutang yang telah
direstrukturisasi.
o) Informasi Penting Lainnya
Yang harus diungkapkan antara lain sifat, jenis, jumlah dan dampak dari peristiwa atau
keadaan tertentu yang mempengaruhi kinerja perusahaan, seperti peristiwa/keadaan yang
mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan.
p) Peristiwa setelah Tanggal Neraca
Yang harus diungkapkan adalah :
(1) Uraian peristiwa misalnya tanggal terjadinya, sifat peristiwa, dan jumlah moneter yang
mempengaruhi akun-akun laporan keuangan; dan
(2) Dalam hal terjadi peristiwa yang mempengaruhi penyajian laporan keuangan secara
keseluruhan, misalnya: merger dan akuisisi, pelepasan segmen usaha, divestasi anak
perusahaan, maka harus disajikan informasi keuangan proforma seakan-akan transaksi
tersebut telah terjadi pada tanggal neraca terakhir atau pada awal periode laporan
keuangan terakhir yang disajikan.
q) Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan Lainnya
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Penjelasan mengenai standar akuntansi keuangan dan peraturan baru yang akan
diterapkan dan mempengaruhi aktivitas perusahaan; dan
(2) Estimasi dampak penerapan standar akuntansi keuangan dan peraturan baru tersebut.
r) Reklasifikasi
Harus diungkapkan antara lain mengenai sifat, jumlah, dan alasan reklasifikasi untuk setiap
pos dalam tahun buku sebelum tahun buku terakhir yang disajikan dalam rangka laporan
keuangan komparatif.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 13 Maret 2000
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Herwidayatmo
NIP 060065750
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep- 06/PM/2000
Tanggal : 13 Maret 2000
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-47
Lampiran : 1
Peraturan Nomor: VIII.G.7
C o n t o h : N E R A C A
Ctt 20x1 20x0 Ctt 20x
1
20x0
Aktiva Lancar Kewajiban Lancar
Kas dan Setara Kas xxx xxx Pinjaman Jangka Pendek xxx xxx
Investasi Jangka Pendek xxx xxx Wesel Bayar xxx xxx
Wesel Tagih xxx xxx Hutang Usaha :
Piutang Usaha : Pihak Ketiga xxx xxx
(Setelah dikurangi penyisihan piutang ragu-ragusebesar Pihak yang mempunyai hubungan istimewa xxx xxx
Rp. xxx pada tahun 20x1 dan Rp xxx pada tahun20x0) Hutang Pajak xxx xxx
Pihak Ketiga xxx xxx Beban Masih Harus Dibayar xxx xxx
Pihak yang mempunyai hubungan istimewa xxx xxx Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang akan Jatuh Tempo :
dalam Waktu Satu Tahun
Piutang Lain-lain Hutang Sewa Guna Usaha xxx xxx
(Setelah dikurangi penyisihan piutang ragu-ragusebesar Hutang Obligasi xxx xxx
Rp. xxx pada tahun 20x1 dan Rp. xxx pada tahun
20x0)
Persediaan xxx xxx Kewajiban Lancar Lain- Lain xxx xxx
Pajak Dibayar Dimuka xxx xxx Jumlah Kewajiban Lancar xxx xxx
Biaya Dibayar di Muka xxx xxx Kewajiban Tidak Lancar
Aktiva Lancar Lain-lain xxx xxx Hutang Hubungan Istimewa xxx xxx
Jumlah Aktiva Lancar xxx xxx Kewajiban Pajak Tangguhan xxx xxx
Aktiva Tidak Lancar Pinjaman Jangka Panjang xxx xxx
Piutang Hubungan Istimewa xxx xxx Hutang Sewa Guna Usaha xxx xxx
Aktiva Pajak Tangguhan xxx xxx Hutang Obligasi xxx xxx
Investasi Pada Perusahaan Asosiasi xxx xxx Kewajiban Tidak Lancar Lainnya xxx xxx
Investasi Jangka Panjang Lain xxx xxx Hutang Subordinasi xxx xxx
Aktiva Tetap xxx xxx Obligasi Konversi xxx xxx
Setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp Jumlah Kewajiban Tidak Lancar
xxx pada tahun 20X1 dan Rp. xxx pada tahun 20X0)
Aktiva Tak Berwujud xxx xxx
Setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Rp
xxx pada tahun 20X1 dan Rp. xxx pada tahun 20X0)
Aktiva Lain-Lain xxx xxx Modal Saham
Jumlah Aktiva Tidak Lancar xxx xxx Saham A nilai nominal Rp. xxx; saham B
nilai nominal Rp xxx
Modal Dasar - Saham A, xxx lembar; saham B,
xxx lembar pada tahun 20x1 ; dan Saham A,
lembar , saham B, xxx lembar pada tahun 20x0.
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - Saham xxx xxx
A, xxx lembar; saham B, xxx lembar pada tahun
20x1 ; dan Saham A, xxx lembar, saham B, xxx
lembar pada tahun 20x0
Tambahan Modal disetor - bersih xxx xxx
Selisih Kurs Karena Penjabaran Laporan Keuangan xxx xxx
Selisih Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan / Perusahaan Asosiasi xxx xxx
Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali xxx xxx
Laba (rugi) Belum Direalisasi atas Efek Tersedia Untuk Dijual xxx xxx
Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap xxx xxx
Saldo Laba xxx xxx
Modal Saham Diperoleh Kembali xxx xxx
Jumlah Ekuitas xxx xxx
JUMLAH AKTIVA xxx xxx JUMLAH KEWAJIBAN & EKUITAS xxx xxx
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan
yang Merupakan Bagian Tidak Terpisahkan dari Laporan Keuangan
Ekuitas
xxx xxx
Hak Minoritas xxx xxx
xxx xxx
PT ABC dan ANAK PERUSAHAAN
NERACA
31 Desember 20x1 dan 20x0
AKTIVA KEWAJIBAN DAN EKUITAS
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-48
Lampiran : 2
Peraturan Nomor: VIII.G.7
Contoh : LAPORAN LABA RUGI
Catatan 20x1 20x0
PENJUALAN/PENDAPATAN USAHA Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx
BEBAN POKOK PENJUALAN xxx.xxx xxx.xxx
LABA (RUGI) KOTOR xxx.xxx xxx.xxx
BEBAN USAHA
Beban Penjualan xxx.xxx xxx.xxx
Beban Umum dan Administrasi xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Beban Usaha xxx.xxx xxx.xxx
LABA USAHA xxx.xxx xxx.xxx
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba (rugi) penjualan aktiva tetap xxx.xxx xxx.xxx
Pendapatan bunga xxx.xxx xxx.xxx
Beban bunga xxx xxx xxx xxx
Laba (rugi) kurs bersih xxx.xxx xxx.xxx
Lain-lain bersih xxx.xxx xxx.xxx
Penghasilan (Beban) Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx
BAGIAN LABA (RUGI) ANAK PERUSAHAAN /
PERUSAHAAN ASOSIASI xxx.xxx xxx.xxx
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN xxx.xxx xxx.xxx
BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK xxx.xxx xxx.xxx
LABA (RUGI) DARI AKTIVITAS NORMAL xxx.xxx xxx.xxx
POS LUAR BIASA xxx.xxx xxx.xxx
LABA (RUGI) SEBELUM HAK MINORITAS xxx.xxx xxx.xxx
HAK MINORITAS ATAS LABA (RUGI) BERSIH ANAK
PERUSAHAAN xxx.xxx xxx.xxx
LABA (RUGI) BERSIH Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx
LABA (RUGI) BERSIH PER SAHAM DASAR Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx
LABA (RUGI) BERSIH PER SAHAM DILUSIAN Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx
PT ABC dan ANAK PERUSAHAAN
LAPORAN LABA RUGI
Untuk Tahun-tahun Yang Berakhir
Pada 31 Desember 20x1 Dan 20x0
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang Merupakan
Bagian Tak Terpisahkan dari Laporan Keuangan
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-49
Lampiran : 3
Peraturan Nomor: VIII.G.7
Contoh : LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Ditentu-kan
Penggunaannya
Belum
Ditentu-kan
Penggunaannya
Saldo per 31 Desember 19x9 X X X (X) X X X
Perubahan Kebijakan Akuntansi (X) (X)
Saldo yang disajikan kembali X X X (X) X X X
Selisih penilaian kembali aktiva tetap X X
Keuntungan (kerugian) belum
direalisasi dr pemilikan Efek
X
Selisih kurs karena penjabaran L/K (X) (X)
Keuntungan (kerugian) neto yg tidak
diakui pd lap. L/R
X (X) X
Laba bersih periode berjalan X X
Dividen (X) (X)
Penerbitan saham X X X
Saldo per 31 Desember 20x0 X X X X (X) X X X
Selisih penilaian kembali aktiva tetap (X) (X)
Keuntungan (kerugian) belum
direalisasi dr pemilikan Efek
X X
Selisih kurs karena penjabaran L/K (X) (X)
Keuntungan (kerugian) neto yg tidak
diakui pd lap. L/R
(X) (X) X
Laba bersih periode berjalan X X
Dividen (X) (X)
Penerbitan saham X X X
Saldo per 31 Desember 20x1 X X X X (X) X X X
Modal
Ditempat-kan
& Disetor
Penuh
Tambahan
Modal
Disetor
Selisih
Penilaian
Kembali
Aktiva
Tetap
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang Merupakan Bagian Yang Tak Terpisahkan dari Laporan Keuangan
Jumlah
Saldo Laba
PT ABC dan ANAK PERUSAHAAN
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Untuk Tahun-tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 20x1 dan 20x0
(dalam ribuan rupiah)
Keuntungan
(Kerugian)
Belum
Direalisasi Dari
Pemilikan Efek
Selisih
Kurs
Karena
Penjabaran
L/K
IV-50
Peraturan Nomor VIII.G.7
Lampiran : 4
Peraturan Nomor: VIII.G.7
Contoh : LAPORAN ARUS KAS
Catatan
Arus Kas dari
Aktivitas Operasi
Penerimaan Kas dari
pelanggan
xxx.xxx xxx.xxx
Pembayaran kas kepada
pemasok dan pelanggan
xxx.xxx xxx.xxx
Kas yang dihasilkan
operasi
xxx.xxx xxx.xxx
Pembayaran bunga xxx.xxx xxx.xxx
Pembayaran Pajak
Penghasilan
xxx.xxx xxx.xxx
Arus kas sebelum pos
luar biasa
xxx.xxx xxx.xxx
Hasil dari asuransi
karena kebakaran
xxx.xxx xxx.xxx
Arus kas bersih dari
aktivitas operasi
xxx.xxx xxx.xxx
Arus Kas dari
Aktivitas Investasi
Kenaikan (p:enurunan)
deposito berjangka
xxx.xxx ( xxx.xxx
)
Penjualan aktiva tetap xxx.xxx xxx.xxx
Pembelian aktiva tetap ( xxx.xxx ) ( xxx.xxx
Penurunan efek ( xxx.xxx ) -)
Kenaikan efek - xxx.xxx
Kenaikan (penurunan)
beban ditangguhkan
xxx.xxx xxx.xxx
Kas bersih digunakan
untuk aktivitas
investasi
xxx.xxx ( xxx.xxx )
20x1 20x0
Rp Rp
Pada 31 Desember 20x1 dan 20x0
PT ABC dan ANAK PERUSAHAAN
LAPORAN ARUS KAS
Untuk Tahun-tahun Yang Berakhir
Peraturan Nomor VIII.G.7
IV-51
Arus Kas dari
Aktivitas
Pendanaan :
Kenaikan (penurunan)
hutang jangka panjang
xxx.xxx ( xxx.xxx )
Penurunan modal
disetor
( xxx.xxx ) -
Kenaikan modal disetor xxx.xxx -
Pembayaran dividen
kas
( xxx.xxx ) xxx.xxx
Penambahan
(pengurangan) piutang
afiliasi
xxx.xxx xxx.xxx
Pengurangan
(penambahan) hutang
dan cerukan
( xxx.xxx ) ( xxx.xxx )
Pembayaran hutang
jangka panjang
( xxx.xxx ) ( xxx.xxx )
Pembayaran kewajiban
sewa guna usaha
( xxx.xxx ) ( xxx.xxx )
Kenaikan (penurunan)
obligasi konversi
Kas bersih diperoleh
dari aktivitas
pendanaan
( xxx.xxx ) xxx.xxx
KENAIKAN
(PENURUNAN)
BERSIH KAS DAN
SETARA KAS
KAS DAN SETARA
KAS AWAL TAHUN
xxx.xxx ( xxx.xxx )
xxx.xxx xxx.xxx
KAS DAN SETARA
KAS AKHIR TAHUN
Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx
AKTIVITAS YANG
TIDAK
MEMPENGARUHI
ARUS KAS
Kapitalisasi biaya
pinjaman selama masa
pembangunan:
Rugi kurs
Bunga Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx
Tambahan modal
disetor yang berasal
dari :
xxx.xxx xxx.xxx
Perubahan ekuitas
dalam aktiva bersih
perusahaan asosiasi -
setelah dikurangi
pajak
xxx.xxx xxx.xxx
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan
Bagian Tak Terpisahkan dari Laporan Keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Free Blogspot Templates by Isnaini Dot Com and Porsche Cars. Powered by Blogger